Peran Pajak Terhadap Ekonomi RI Makin Minim

JAKARTA. Pemerintah memperkirakan rasio penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto (PDB) atau tax ratio terus mengecil. Dalam perkiraan pemerintah empat tahun ke depan tax ratio sulit naik di atas 10% dari PDB).

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu menyebut sejak 2019 tax ratio Indonesia sudah di bawah 10% terhadap (PDB)

Lalu pada tahun 2020 sebesar 7,9%. Kemudian di 2021 berada sebesar 8,18%. Lalu 2022 berada di rentang 7,75%-7,97%. Selanjutnya, pada 2023 sekitar 7,76%-7,99% dan di 2024 sebesar 7,86%-8,09%. “Tax ratio memang tertekan karena tahun ini kita berikan sangat banyak insentif perpajakan,” kata Febrio Kamis (1/10).

Faktor lain yang turut mendorong turunnya tax ratio adalah melemahnya harga komoditas. Saat harga komoditas lesu maka pembayar pajak dari sektor usaha yang menggarap bisnis komoditas juga turun drastis. Ditambah lagi kondisi saat ini Indonesia menghadapi pandemi virus korona Covid-19 yang belum jelas kapan akan berakhir.

Karena itulah saat ini dan ke depan Kementerian Keuangan berupaya untuk memperluas basis pembayar pajak agar tidak tergantung pada sektor komoditas.

Sumber: Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only