Apa Itu Prepopulated Pajak Masukan?

SETELAH melewati rangkaian piloting terbatas mulai Februari 2020, akhirnya e-Faktur 3.0 diimplementasikan secara nasional mulai 1 Oktober 2020. Implementasi ini membuat pengusaha kena pajak (PKP) yang masih menggunakan e-Faktur 2.2 diharuskan beralih ke e-Faktur 3.0.

Melansir dari laman resmi Ditjen Pajak (DJP) tidak ada Kepdirjen Pajak baru yang diterbitkan kepada PKP terkait dengan kewajiban peralihan ke e-Faktur 3.0. Kepdirjen yang berlaku adalah KEP-136/PJ/2014 tentang Penetapan PKP yang Diwajibkan Membuat Faktur Pajak Berbentuk Elektronik.

Pembaruan aplikasi e-Faktur ini ditujukan untuk meningkatkan kemudahan pelayanan kepada PKP. Pasalnya, e-Faktur 3.0 membawa berbagai fitur baru antara lain prepopulated pajak masukan, pemberitahuan impor barang (PIB), dan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Lantas, sebenarnya apakah yang dimaksud dengan prepopulated pajak masukan? Apa pula yang dimaksud dengan PIB, dan SPT Masa PPN dalam pembaruan aplikasi e-faktur tersebut?
Definisi
MERUJUK pada ‘FAQ Prepopulated Pajak Masukan dan SPT Masa PPN pada Aplikasi e-Faktur’ yang dirilis DJP prepopulated ,baik pajak masukan maupun PIB, merupakan fitur terbaru yang ada pada e-Faktur 3.0. Melalui fitur ini sistem DJP menyediakan data pajak masukan milik PKP.
Selain itu, sistem DJP dan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) juga telah terintegrasi untuk menyediakan data PIB milik PKP. Fitur prepopulated ini membuat PKP tidak perlu menginput data pajak masukan atau PIB secara manual (key-in).
Dengan demikian, sistem ini diharapkan mengurangi terjadinya kesalahan input data, misalnya data nomor transaksi penerimaan negara (NTPN). Kendati demikian, fitur prepopulated ini merupakan fitur tambahan dan tidak menghilangkan fungsi key-in atau mekanisme impor data CSV.
Pada versi aplikasi sebelumnya, PKP harus melakukan input data faktur pajak secara manual/melalui skema impor/melalui aplikasi scanner e-Faktur. Cara input manual itu menimbulkan berbagai permasalahan, sehingga diharapkan sistem prepopulated ini dapat mengatasi masalah tersebut.
Sementara itu, prepopulated SPT Masa PPN merupakan mekanisme yang membuat sistem DJP menyediakan seluruh data faktur pajak keluaran, pajak masukan, dan dokumen lain yang diperlukan untuk pelaporan SPT Masa PPN.
Seluruh data pajak keluaran dan pajak masukan tersebut disediakan melalui e-Faktur Web Based. Adapun e-Faktur Web Based sebelumnya merupakan kanal yang digunakan PKP tertentu untuk membuat e-Faktur dalam jumlah sedikit.
Namun, saat ini e-Faktur Web Based berkembang menjadi kanal untuk melaporkan SPT Masa PPN bagi PKP yang telah menggunakan e-Faktur 3.0. Dengan demikian, pelaporan SPT Masa PPN tidak lagi dilakukan melalui DJP Online dan saluran tertentu lainnya.
Penambahan fitur prepopulated pada e-Faktur 3.0 setidaknya memiliki 3 tujuan. Pertama, membantu wajib pajak mengisi SPT Masa PPN secara lengkap, benar dan jelas, khususnya form 1111 B1 untuk nomor PIB sehingga tidak terjadi kesalahan input yang dapat merugikan hak wajib pajak.
Kedua, membantu wajib pajak mengisi SPT Masa PPN secara lengkap, benar dan jelas, khususnya pada form 1111 B2 untuk pajak masukan. Ketiga, pembuatan faktur pajak dan pelaporan SPT Masa PPN yang saling terhubung.
Sistem prepopulated yang terkait dengan pelaporan pajak bukan hal baru. Banyak negara telah menerapkan sistem prepopulated tax return terutama untuk SPT PPh. Ada pula negara yang mengembangkan sistem itu untuk goods and services tax (GST) di antaranya Australia dan Selandia Baru.
Merujuk IBFD International Tax Glossary (2015) prepopulated tax return merupakan sistem pelaporan pajak yang mana otoritas memasukan data wajib pajak menggunakan informasi yang diperoleh dari pihak ketiga atau informasi yang sudah dimiliki otoritas.
Sementara itu, OECD (2006) mendefinisikan program prepopulated tax return sebagai sistem pelaporan yang mana otoritas pajak berperan sebagai pihak yang memasukkan informasi relevan wajib pajak dengan sumber data dari pihak ketiga serta sumber informasi yang valid lainnya.
Informasi yang bersumber dari pihak ketiga akan tersedia secara otomatis pada formulir laporan SPT wajib pajak. Wajib pajak selanjutnya melakukan konfirmasi atas kesesuaian data dan informasi yang disediakan tersebut (OECD, 2006).
Simpulan
SECARA umum sistem prepopulated adalah sistem penyediaan data oleh otoritas pajak berdasarkan database yang telah ada sebelumnya. Wajib pajak hanya perlu mengkonfirmasi data yang telah terinput.
Adapun prepopulated pada e-Faktur 3.0 adalah sistem DJP yang akan menyediakan data pajak masukan dan PIB. Sistem ini membuat wajib pajak tidak perlu melakukan input data secara manual ke aplikasi e-Faktur seperti pada e-Faktur versi 2.2.
Sementara itu, prepopulated SPT Masa PPN merupakan mekanisme yang membuat sistem DJP menyediakan seluruh data faktur pajak keluaran, pajak masukan, dan dokumen lain yang diperlukan untuk pelaporan SPT Masa PPN yang disediakan melalui e-Faktur Web Based.

Sumber : Ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only