Jokowi Beri Insentif Pajak untuk Pengadaan Vaksin Corona

Jakarta, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengisyaratkan memberikan insentif atau fasilitas perpajakan untuk pengadaan vaksin corona atau covid-19 di Indonesia. Fasilitas ini berlaku untuk pengadaan berupa tarif keluar masuk hingga peralatan vaksin.

Ketentuan ini tertuang di Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Beleid itu ditandatangani Jokowi pada 5 Oktober dan berlaku sejak diundangkan pada 6 Oktober 2020.

“Pemerintah dapat memberikan fasilitas fiskal yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Pasal 12 di Perpres tersebut, dikutip Rabu (7/10).

Secara rinci, fasilitas perpajakan yang diberikan berupa tarif impor vaksin corona, bahan baku, peralatan yang dibutuhkan dalam produksi vaksin, hingga peralatan untuk pelaksanaan vaksinasi. Selain itu, fasilitas juga akan diberikan melalui sektor kepabeanan dan cukai.

Fasilitas perpajakan juga bisa dalam bentuk lain selama diperlukan dalam pengadaan dan/atau produksi vaksin dan peralatan pendukung untuk pelaksanaan vaksinasi. Kendati begitu, belum ada rincian terkait fasilitas perpajakan ini.

Nantinya, seluruh dana untuk pengadaan vaksin corona dan pelaksanaan vaksinasi akan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Biaya yang telah dikeluarkan untuk pengadaan vaksin covid-19 dan pelaksanaan vaksinasi covid-19 merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis,” jelas Pasal 22.

Bahkan, pemerintah memberikan alokasi Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada PT Bio Farma (Persero) yang ditunjuk sebagai perusahaan yang akan melakukan pengadaan vaksin.

“Untuk mendukung pelaksanaan penugasan PT Bio Farma (Persero), pemerintah dapat memberikan PMN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” terang Pasal 18.

Sumber : CnnIndonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only