Sederet Keuntungan UU Cipta Kerja yang Diklaim Pemerintah

Jakarta, Pemerintah mengklaim Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) memberikan sederet manfaat bagi masyarakat. Salah satunya soal jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan JKP akan dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan. Nantinya, pemerintah akan berkontribusi dalam hal penguatan dana di lembaga tersebut.

“Justru dengan uu ini, kehadiran negara hadir dalam bentuk hubungan industrial Pancasila yang mengutamakan hubungan tripatrit antara pemerintah, pekerja, dan pengusaha dengan dikeluarkannya JKP,” ujar Airlangga dalam rapat paripurna di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) beberapa hari lalu, dikutip Rabu (7/10).

Selain itu, UU Omnibus Law Cipta Kerja juga tetap memberikan hak cuti kepada karyawan. Hal ini khususnya cuti haid dan cuti hamil.

“Di uu ini tidak menghilangkan hak cuti haid dan cuti hamil yang telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” terang Airlangga.

Bukan hanya untuk pekerja, Airlangga menyatakan UU Omnibus Law Cipta Kerja juga membawa manfaat bagi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) serta koperasi. Ia bilang bagi masyarakat bisa mengurus perizinan pendirian UMKM melalui pendaftaran saja, sehingga prosesnya lebih pendek.

“UU Cipta Kerja, pelaku UMKM dalam proses perizinan hanya melalui pendaftaran,” imbuh dia.

Untuk koperasi, jumlah minimal orang yang mendirikannya turun menjadi 9 orang. Padahal, dalam aturan sebelumnya disebutkan bahwa koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang dan koperasi sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3 koperasi.

“Kemudahan kepada koperasi, dalam pendirian koperasi minimal 9 orang,” tutur Airlangga.

Dari sisi pajak, pemerintah membebaskan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), lembaga sosial, dan lembaga keagamaan dari pajak penghasilan (PPh). Selain itu, pemerintah juga menghapus PPh atas dividen dari badan usaha lokal yang diinvestasikan di dalam negeri dan PPh dividen badan usaha luar negeri yang diinvestasikan di dalam negeri.

“Pemerintah dan DPR sepakat untuk juga mengatur fasilitas perpajakan terkait dengan peningkatan pendanaan melalui penghapusan PPh dividen,” jelas dia.

Sementara, DPR memastikan bahwa uang pesangon tetap ada dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja. Hal itu dijelaskan melalui akun resmi Instagram @dpr_ri.

DPR menyatakan aturan uang pesangon tertuang dalam Bab IV tentang Ketenagakerjaan Pasal 89 tentang perubahan terhadap pasal 156 Ayat 1 UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

“Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima,” tulis draf UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Selain itu, DPR juga menyatakan upah minimum regional (UMR) tetap ada. Terkait Upah, DPR mengklaim tak ada perubahan karena tetap dihitung berdasarkan waktu atau hasil.

Begitu juga dengan hak cuti. DPR bilang perusahaan wajib memberikan hak cuti kepada karyawannya.

Kemudian, DPR membantah bahwa pekerja alih daya (outsourcing) akan dikontrak seumur hidup. Menurut DPR, pekerja alih daya tetap punya kesempatan untuk menjadi pekerja tetap di perusahaan alih daya.

Selanjutnya, perusahaan juga tak bisa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak kepada karyawannya. Keputusan PHK merupakan kesepakatan antara perusahaan dan buruh.

Lalu, jaminan sosial tetap ada. Jaminan sosial yang dimaksud, antara lain jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, jaminan kematian, dan jaminan kehilangan pekerjaan.

Sumber : CnnIndonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only