UU Ciptaker Sulit Dongkrak Daya Saing dan Gaet Investasi, Kenapa?

JAKARTA — Kalangan ekonom memandang gaduhnya pengesahan omnibus law UU Cipta Kerja saat ini akibat tujuan kontradiktif antara mendongkrak daya saing dan fasilitas yang diatur untuk tenaga kerja.

Kepala Center of Industry, Trade, and Investment Indef Andry Satrio Nugroho menilai UU Cipta Kerja bukan satu hal yang pada akhirnya akan mencapai tujuan meningkatnya daya saing industri hingga menarik investasi. Pasalnya yang dibutuhkan saat ini adalah penanganan Covid-19 yang maksimal sehingga kepercayaan investor dan industri pulih.

“Perspektif dari UU Ciptaker ini adalah produktivitas dan kemampuan tenaga kerja menghasilkan output yang tinggi tetapi sayangnya kontradiktif dengan ketentuan yang malah memperpanjang waktu kerja dan kompensasi lembur. Artinya, malah jadi regulasi ketinggalan zaman,” kata Andry kepada Bisnis, Rabu (7/10/2020).

Menurutnya, di sejumlah negara maju saat ini justru produktivitas pekerja menjadi tinggi karena fleksibilitas. Sementara dalam omnibus law tidak mengakomodir terpenuhnya aspek di luar jam kerja.

Andy mengatakan mendorong investasi asing masuk tidak sesederhana dengan melakukan deregulasi dan debirokratisasi. Pasalnya, berkaca pada survei Bank Dunia, yang pertama kali dilihat oleh investor adalah stabilitas politik.

Adapun UU Cipta Kerja malah meggambarkan suasana politik Indonesia yang tidak stabil dengan tidak semua anggota parlemen dan buruh yang setuju. “Justru hal itu membuat produksi terhenti dan mendorong penolakan yang berakibat investor enggan datang,” ujarnya.

Masih dari survei Bank Dunia, Andry menyebut aspek kedua yang dilihat investor adalah makro ekonomi. Secara makro, saat ini Indonesia memang cukup baik. Namun, lagi-lagi hal itu terjadi karena mengorbankan penanganan Covid-19 yang justru memakan biaya lebih besar.

Aspek ketiga, lanjut Andry, adalah produk hukum. Ketika regulasi jelas mengakomodasi stakeholder maka akan mudah dalam mendorong investor sedangkan UU Cipta Kerja hanya mengakomodasi stakeholder pemberi kerja bukan pekerja.

Andry mencontohkan dalam ketentuan pengurangan upah sehingga mengurangi beban pemberi kerja memang diharapkan agar terjadinya ekspansi dari pengusaha yang lebih besar dan pada akhirnya memberikan pajak pada negara lebih tinggi.

“Dari sana diharapkan timbal baliknya pemerintah mampu memberikan jaminan sosial yang lebih pada pekerja. Namun, jika tidak tercapai asumsi tersebut mungkin karena output pekerja tidak besar atau persolan lain seperti daya beli maka yang terjadi ketimpangan akan semakin besar antara 40 persen masyarakat kelas bawah dan 20 persen kelas atas,” kata Andry.

Sementara itu, Ekonom Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Indonesia Fajar B. Hirawan menilai satu sisi pihaknya sepakat dengan reformasi di sektor ketenagakerjaan khususnya terkait dengan ketentuan upah yang selama ini membuat daya saing tenaga kerja Indonesia rendah.

“Too costly dan membuat enggan investor membuka usahanya di Indonesia. Jadi memang perlu dibenahi. Dengan catatan, kewajiban perusahaan untuk menghapus outsourcing dan memperlakukan tenaga kerja dengan lebih baik, minimal memenuhi kewajiban memberikan fasilitas dasar kesehatan dan ketenagakerjaan,” katanya.

Namun, di sisi lain Fajar menilai UU Ciptaker ini dilahirkan pada waktu yang kurang pas. Menurut dia, seharusnya hal ini dilakukan jauh-jauh hari atau di akhir periode pemerintahan Jokowi jilid 1. Namun, karena alasan politik dan elektoral, ditangguhkan kemudian pandemi datang jadilah gaduh segaduh-gaduhnya.

Sumber : Bisnis.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only