Pemerintah menghapus pajak penghasilan (PPh) atas dividen yang diperoleh dari dalam dan luar negeri. Kebijakan ini tertuang dalam UU Cipta Kerja.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan pengecualian PPh atas dividen dan penghasilan setelah pajak diinvestasikan paling sedikit sebesar 30% dari laba setelah pajak.
Sementara, untuk dividen yang berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek harus diinvestasikan sesuai dengan proporsi kepemilikan saham yang diinvestasikan di wilayah NKRI kurang dari 30% dari jumlah laba setelah pajak di Indonesia sebelum Direktur Jenderal Pajak (DJP).
Sri Mulyani berharap aturan tersebut bisa membuat dividen yang didapat bisa diinvestasikan kembali di pasar dalam negeri. Dan aturan lebih detil bakal di atur ke dalam Peraturan Pemerintah secepatnya supaya investor mau berinvestasi kembali di pasar keuangan dalam negeri.
Sumber: Harian Kontan
Leave a Reply