Pembebasan Pajak Dividen Jadi Sentimen Positif Bagi Emiten Induk Usaha

JAKARTA. Pemerintah memberikan relaksasi pembebasan pajak penghasilan (PPh) atas perolehan dividen yang diinvestasikan kembali di dalam negeri dalam jangka waktu tertentu. Aturan ini tertera lewat Undang-Undang Cipta Karya Pasar 111 yang disahkan awal pekan ini.

Head of Investment Research Infovesta Utama Wawan Hendrayana menuturkan, beleid tersebut sangant membantu perusahaan, karena pajak dividen rata-rata sebesar 10%. Dengan begitu, beleid ini bisa meningkatkan ekuitas perusahaan. “Aturan ini positif, dengan asumsi penyertaan modal ke anak usaha dari dividen menjadi tanpa pajak,” jelas Wawan, Jumat (9/10).

Jika benar, hampir semua emiten akan diuntungkan oleh beleid pembebasan pajak dividen ini. Terutama emiten yang jadi induk usaha seperti PT Astra Internasional Tbk (ASII), PT Indofood Sukses Makmur Tbk (INDF) dan PT Kalbe Farma Tbk (KLBF).

Wawan menyebut, emiten di Indonesia memang jarang menginvestasikan kembali dividen ke anak usaha. Perusahaan terbuka di Indonesia lebih sering menggunakan bagian laba yang disimpan sebagai laba ditahan untuk melakukan investasi ke anak usaha.

Sentimen positif tentang pajak dividen ini masih belum sepenuhnya terefleksi pada pergerakan harga saham. Pasalnya, omnibus law masih memerlukan peraturan pemerintah sebagai peraturan pelaksanaannya. “Pergerakan harga sudah merefleksikan aturan baru, tetapi masih wait and see menunggu pelaksanaanya,” jelas Wawan.

Relaksasi dividen akan positif bagi grup usaha yang rajin ekspansi.

Senada, Analis Kiwoom Sekuritas Sukarno Alatas melihat, pergerakan harga saham sudah memunjukkan sinyal positif terkait aturan ini, alias harga sudah mengonfirmasi beli. Menurut dia, beleid ini membuat prospek emiten ke depan menjadi bagus, sejalan dengan kinerja yang akan membaik karena perusahaan dapat memaksimalkan laba.

Lebih jauh lagi, reinvestasi dividen ke anak usaha akan menguntungkan karena bisa membantu anak usaha mengembangkan bisnis, sehingga laba dari anak usaha dapat diakui sebagai sumber pendapatan induk lebih optimal.

Sukarno merekomendasikan melirik WSKT dan WIKA yang memasuki kondisi harga wajar. “Jika dilihat price to book value (PBV) di bawah 1, yang artinya undervalue dan sudah waktunya beli kembali saham-saham ini,” jelas dia. Sementara ASII, BRPT dan INDF bisa trading buy.

Direktur Riset dan Investasi Pilarmas Investindo Sekuritas Maximilianus Nico Demus melihat, aturan ini akan terlihat efektif ketika mencapai jangka menengah atau panjang. Terutama emiten-emiten besar seperti ASII, INDF, BRPT yang giat ekspansi.

Emiten pun tengah mengkaji dampak aturan ini. Sekretaris Perusahaan Wijaya Karya (WIKA) Mahendra Wijaya menyebut sedang menghitung sebesarapa jauh dampak positif dari pembebasan PPh dividen yang diinvestasikan kembali di dalam negeri.

“Kalau pengurangan PPh badan, saya yakin lebih signifikan dampaknya untuk perusahaan,” jelas dia. Adapun saat ini WIKA sebagai emiten konstruksi dikenai PPh final 3% dari penjualan.

Sumber: Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only