Pemungut Pajak Digital Tambah Lagi

JAKARTA. Direktorat Jederal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kembali menunjuk perusahaan global menjadi pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang dan jasa luar negeri yang pelanggan di Indonesia beli lewat kanal digital.

Ada delapan perusahaan global baru yang DJP tunjuk. Yakni, Alibaba Cloud (Singapore) Pte Ltd, GitHub Inc, Microsoft Regional Sales Pte Ltd, dan UCWeb Singapore Pte Ltd, Coda Payments Pte Ltd, serta Nexmo Inc.

“Dengan penunjukan ini, maka sejak 1 November 2020 para pelaku usaha tersebut akan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama, Jumat (9/10).

Tarif PPN yang harus pelanggan bayar adalah 10% dari harga barang atau jasa sebelum pajak. Perusahaan penjual yang DJP tunjuk harus mencantumkannya pada kuitansi atau invoice sebagai bukti pungut PPN.

Hestu bilang, penerimaan PPN dari para pemungut PPN atas produk dan jasa di luar negeri cukup menjanjikan. Dari enam perusahaan yang DJP tunjuk pada Juli lalu saja, dan mulai melakukan pemungutan selama Agustus, sudah menyetorkan PPN total mencapai Rp 97 miliar. “Kami sangat mengapresiasi keenam perusahaan tersebut atas kepatuhannya melaksanakan kewajiban pemungutan PPN tersebut,” ujar dia.

Hingga hari ini, DJP telah menunjuk 36 perusahaan pemungut PPN produk dan jasa di luar negeri.

Setoran dari enam entitas pemungut PPN digital di Agustus Rp 97 miliar.

Menurut pengamat perpajakan Darussalam, hal utama yang perlu DJP terus lakukan adalah memperbanyak pihak yang ditunjuk sebagai pemungut PPN atas pemanfaatn transaksi digital dalam daerah pabean Indonesia. “Ini penting, untuk memastikan setiap transaksi digital dipungut PPN,” imbuhnya.

Sumber: Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only