Belanja R&D Pengurangan Pajak Hingga 300%

Menteri Keuangan tetapkan R&D di 11 sektor bisa menjadi pengurangan pajak penghasilan

JAKARTA, Pemerintah memberikan insentif super tax deduction untuk kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang) untuk 11 sektor usaha. Tak tanggung, pemerintah menawarkan pengurangan penghasilan bruto hingga 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk litbang.

Diskon bagi kegiatan litbang ini diberikan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 153/PMK.010/2020 tentang Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto atas Kegiatan Penelitian dan Pengembangan Tertentu Di Indonesia. Beleid ini berlaku mulai 9 Oktober 2020.

PMK ini merupakan pelaksana Pasal 30 huruf d Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 tahun 2019 tentang penghitungan penghasilan kena pajak dan pelunasan PPh tahun berjalan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara (PKPN) Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Pande Putu Oka menjelaskan, beleid ini diterbitkan agar membuka kesempatan bagi dunia usaha untuk mengembangan research and development (R&D) pada sebelas sektor.

Pertama pangan; Kedua farmasi kosmetik dan alat kesehatan; Ketiga tekstil, kulit, alas kaki dan aneksa; Keempat alat transportasi; Kelima elektronika dan telematika. Keenam energi; Ketujuh barang modal, komponen dan bahan penolong; Delapan, agroindustri; Sembilan logam dasar dan bahan galian bukan logam; Sepuluh kimia dasar berbasis migas dan batubara; Sebelas sektor pertahanan dan keamanan.

Peningkatan R&D diharapkan bisa mendorong industri farmasi dan kesehatan.

Sektor farmasi

Salah satu, fokus pemerintah adalah mendorong R&D dengan penawaran pengurangan penghasilan bruto hingga 300% yakni farmasi. Pemerintah ingin dengan peningkatan penelitian dan pengembangan bahan farmasi, terutama farmasi manusia, lalu obat tradisional, industri fitofarmaka, industri ekstrak dan bahan alami, serta alat kesehatan dan laboratorium.

Menurut Oka, dengan stimulus yang diberikan, diharapkan industri farmasi dapat mengembangkan produknya sehingga dapat memenuhi kebutuhan masyarakat. Pertumbuhan hasil penelitian dan pengembangan bidang farmasi ini terutama untuk mendorong penanggulangan kesehatan di masa pandemi virus korona Covid-19 saat ini. Selain itu, besar asa pemerintah agar vaksin Covid-19 bisa ditemukan dikembangkan.

“Kalau memang klasifikasinya masuk harusnya bisa diajukan insentif ini, berapa persen dapatnya tergantung kriteria yang dipenuhi,” kata Oka, Minggu (18/10).

Oka menambahkan, insentif perpajakan ini akan dibukukan dalam belanja perpajakan 2020. Secara keseluruhan Kemenkeu memproyeksi belanja perpajakan tahun ini akan naik dibanding realisasi akhir tahun lalu sebesar Rp 257,22 triliun seiring penanganan pandemik.

Menurut Oka, besaran insentif pengurangan penghasilan bruto akan tergantung dari jumlah pelaporan wajib pajak penerima. Sementara, Oka mengaku untuk realisasi insentif sebagaimana PP 45 Tahun 2019 belum bisa diestimasi perkara surat pemberitahuan (SPT) belum beres.

Sumber: Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only