Pajak 0% Ditolak: Pabrik Mobil Tak Nyerah, Usul Skema Baru!

Jakarta, – Kalangan industri otomotif belum menyerah untuk mengusulkan relaksasi pajak mobil baru kepada pemerintah. Sebelumnya usulan pajak 0% yang diinisiasi oleh kemenperin sudah ditolak oleh Menkeu Sri Mulyani.

Sekretaris Jenderal Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Kukuh Kumara menilai relaksasi pajak tetap diperlukan demi menggeliatkan industri otomotif.

Kukuh mengusulkan skema baru yaitu relaksasi bagi terutama bagi kendaraan yang diproduksi di dalam negeri dan jenis tertentu saja, seperti kendaraan 4X2 di bawah 1.500cc dan kendaraan 4×2 dengan kapasitas 1.500cc- 2.500cc

“Harapannya jika bisa dikabulkan apapun (pajaknya) itu, berapapun relaksasinya, harapannya bisa jadi pendorong supaya masyarakat melihat ini dan kemudian memanfaatkan momentum itu untuk membeli kendaraan bermotor,” kata Kukuh kepada CNBC Indonesia, Selasa (20/10).

Relaksasi pajak ini dibagi terdiri dari unsur, untuk pemerintah daerah yakni pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), sementara untuk pemerintah pusat yakni pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Nilai keempat pajak tersebut mencapai 40%.

Uang tersebut yang diambil pemerintah dari masyarakat. Potensinya sangat besar, berpotensi di angka Rp 100 triliun setiap tahunnya. Sadar potensi pajaknya besar, Kukuh menegaskan bahwa relaksasi pajak yang diberikan tidak akan berjalan dalam jangka waktu lama.

“Dan ini nggak untuk selamanya. Jadi jangka waktu tertentu saja, apa 3-6 bulan. Ini tergantung modelling pemerintah seberapa yang diberikan. Setidaknya membantu industri agar bisa bergerak. Ada 1,5 juta orang kerja di sana. Kalau normal mereka bisa diberdayakan dan mampu menghasilkan dari kerjanya,” jelasnya.

Harapan industri otomotif agar pemerintah mengubah pikiran tidak lepas dari pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani kemarin. Bendahara negara itu menegaskan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak akan memberikan pembebasan pajak bagi pembelian mobil baru. Setidaknya untuk saat ini tidak rencana dan pembahasan mengenai hal tersebut.

“Kita tidak mempertimbangkan saat ini untuk memberikan pajak mobil baru sebesar 0% seperti yang disampaikan oleh industri dan Kementerian Perindustrian,” ujar Sri Mulyani melalui video conference, Senin (19/10/2020).

Sumber : CnbcIndonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only