Minta Insentif Pajak ‘Dicuekin’, Pengusaha Mal Ancam PHK

Jakarta, – Pengusaha mal saat ini masih was-was akibat belum mendapat sinyal bakal diberi relaksasi pajak. Padahal, sudah hampir sebulan Asosiasi Pengusaha Pusat Belanja Indonesia (APPBI) mengajukan surat permohonan ‘rahasia’ kepada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang berlokasi di Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.

Mereka mengajukan permohonan relaksasi pajak kepada pemerintah pada 22 September lalu. Sayangnya, hingga kini belum ada sinyal positif.

“Pemerintah Pusat belum merespons permintaan dari Pusat Perbelanjaan,” Ketua APPBI Alphonzus Widjaja kepada CNBC Indonesia, Senin (19/10).

Ia mengungkapkan relaksasi pajak sangat diperlukan saat ini. Pendapatan sedang menurun akibat tenant kesulitan membayar biaya sewa. Di sisilain, okupansi pengunjung pun belum bisa dikatakan besar. Karena itu, jika tidak relaksasi, maka ada harga mahal yang harus dibayar, termasuk pegawai yang menjadi korban.

“Kemampuan bertahan setiap Pusat Perbelanjaan berbeda-beda satu sama lain. Nantinya yang sudah tidak memiliki kemampuan lagi maka dapat dipastikan akan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK),” sebutnya.

Namun, ancaman PHK ini tentu tak mudah juga. Sebab, ongkos PHK juga tidak murah karena harus ada pesangon yang harus dikeluarkan pengusaha.

Pengusaha meminta sejumlah keringanan. Dalam surat yang diajukan tersebut, ada beberapa permohonan relaksasi yang diajukan untuk selama satu tahun mulai 01 Oktober 2020 sampai dengan 30 September 2021 yakni:

  1. Pembebasan Sementara Atas Pajak

a. Pajak Penghasilan ( PPh ) · PPh Final Atas Sewa, Service Charge, Penggantian Biaya Listrik · PPh Pasal 21, Pasal 23, Pasal 25

b. Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ) · PPN Final Atas Sewa, Service Charge, Penggantian Biaya Listrik

  1. Pembebasan Sementara Atas Pendapatan Daerah

a. Pajak Bumi dan Bangunan

b. Reklame

c. Parkir

Soal permintaan insentif oleh pengusaha mal sempat dikirimkan ke kantor kemenko perekonomian,

Sumber : CnbcIndonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only