Kemenkeu Revisi 12 PMK yang Jadi Turunan UU Omnibus Law Cipta Kerja

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan merevisi 12 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan menjadi turunan dari Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja. Selain PMK, juga akan diterbitkan dua peraturan pemerintah (PP) terkait perpajakan. Dengan begitu, akan ada 14 aturan turunan perpajakan dari Omnibus Law Cipta Kerja.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Kemenkeu Suryo Utomo menjelaskan, 12 PMK tersebut di antaranya mengatur pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), serta ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP). “Jadi, ada sekitar 12 (PMK) yang mesti harus dilakukan perubahan untuk melaksanakan UU Cipta Kerja ini,” ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Senin (19/10).

Suryo mengungkapkan, sanksi perpajakan yang diberikan pemerintah lebih rendah di UU Omnibus Law Cipta Kerja. Besaran sanksi administrasi berupa bunga per bulan menjadi mengacu pada suku bunga acuan yang berlaku sebagaimana keputusan Menteri Keuangan dibagi 12.

Sehingga, jika dikalkulasikan, maka besaran sanksi akan lebih rendah daripada tarif tetap yang berlaku saat ini sebesar 2 persen. “Ada beberapa contoh misalnya kekurangan bayaran pajak atau keterlambatan membayar pajak saat ini sanksinya adalah 2 persen per bulan. Dalam UU Cipta Kerja ini diubah sanksinya menyesuaikan tingkat bunga yang berlaku dibagi 12. Jadi, jauh lebih rendah daripada 2 persen per bulan seperti yang saat ini di UU KUP kita,” jelasnya.

Kemudian lanjutnya, sanksi pengungkapan ketidakbenaran pembuatan menjadi sebesar 100 persen. Angka tersebut turun dari yang sebelumnya 150 persen.

“Jadi, untuk 100 persen tadi, dibandingkannya dengan 150 persen pada waktu UU KUP yang saat ini berlaku,” tuturnya.

Sumber : jawapos.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only