Puluhan Juklak UU Cipta Kerja Dikebut

JAKARTA. Kementerian Keuangan tengah menyiapkan purubahan sebanyak 12 aturan sebagai turunan teknis pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja. Sebagian besar aturan ini terutama di bidang perpajakan, karena ada perubahan mendasar dalam tiga UU bidang perpajakan

Ada tiga UU bidang perpajakan yang di rombak di UU Cipta Kerja, pertama, UU No 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; Kedua UU No 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan; Ketiga UU No 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menyampaikan ini Senin (19/10) saat paparan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2020 per September 2020. Menurut Suryo selain 12 Peraturan Menteri Keuangan, Kementerian Keuangan juga menyiapkan rancangan Peraturan Pemerintah soal perpajakan.

“PMK mengatur pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), dan Ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP),” kata Suryo.

Seperti kita tahu, salah satu poin penting dalam UU Cipta Kerja adalah penghapusan pajak penghasilan (PPh) atas dividen. Pada bagian ketujuh tentang Perpajakan Pasal 111 RUU Omnibus Law Cipta Kerja menyebutkan pengecualian PPh atas dividen berlaku bagi wajib pajak orang pribadi (WP OP) dan WP Badan dalam negeri sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dalam jangka waktu tertentu.

Kebijakan ini berlaku bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi dan WP Badan yang mendapatkan dividen dari bentuk usaha tetap (BUT) dari dalam maupun luar negeri. Adapun ketentuan yang diatur yakni, dividen dan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan tersebut paling sedikit sebesar 30% dari laba setelah pajak.

Selain itu, dividen yang berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek diinvestasikan harus sesuai dengan proporsi kepemilikan saham yang diinvestasikan di wilayah Indonesia kurang dari 30% dari jumlah laba setelah pajak di Indonesia sebelum Direktur Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan surat ketetapan pajak atas dividen tersebut.

Relaksasi PPh dividen yang dibagikan badan usaha di luar negeri yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek. Namun, jika dividen dari penghasilan setelah pajak dari BUT di luar negeri diinvestasikan di wilayah Indonesia kurang dari 30% dari laba. Pertama, dividen yang diinvestasikan dikecualikan dari PPh. Kedua, selisih dari 30% laba setelah pajak dikurangi dividen yang diinvestasikan. Ketiga, atas sisa laba setelah pajak dikurangi dividen yang diinvestasikan tidak dikenai PPh.

Sumber: Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only