Industri Farmasi Diproyeksi Tumbuh Tinggi di Masa Pandemi

Jakarta, Industri farmasi merupakan bagian yang penting bagi keberlangsungan Indonesia. Oleh karena itu, industri farmasi termasuk ke dalam industri strategis yang masih boleh berjalan ketika aturan PSBB total diberlakukan.

Dengan adanya pandemi, kebutuhan vitamin, suplemen dan obat herbal untuk meningkatkan kekebalan tubuh secara umum meningkat sehingga industri farmasi yang bermain di sektor tersebut memperoleh pertumbuhan yang cukup besar.

Ketua Program Studi Sarjana Farmasi Indonesia International Institute for Life Science (I3L) Leonny Yulita Hartiadi menjelaskan dengan adanya pandemi kmenyebabkan turunnya kunjungan pasien ke fasilitas kesehatan karena adanya kekhawatiran pasien akan terinfeksi COVID-19 ketika berkunjung ke fasilitas kesehatan.

Masyarakat lebih memilih untuk melakukan konsultasi secara daring (online), lalu obat-obatan dikirim ke tempat tinggal lewat apotek. Bahkan ada juga masyarakat yang memilih untuk menunda penanganan penyakit mereka. Selain itu, layanan dokter gigi juga sempat tidak diperbolehkan untuk membuka praktek sebagai usaha untuk mencegah penularan COVID-19.

“Hal ini telah membuat permintaan obat-obatan dari rumah sakit berkurang secara signifikan hingga 50-60 persen yang selanjutnya juga berdampak terhadap menurunnya kapasitas dan utilitas produksi. Gabungan Perusahaan (GP) Farmasi Indonesia memprediksikan bahwa ada 2.000-3.000 karyawan yang dirumahkan sebagai dampak dari menurunnya kapasitas dan utilitas produksi di Industri Farmasi” ungkap Leonny dalam keterangan resminya, Rabu (28/10/2020).

Selain itu, tidak lama setelah COVID-19 diumumkan sebagai pandemi, impor bahan baku obat yang bertumpu pada supplier asal Cina dan India membuat pasokan bahan baku obat nasioanal menjadi terhambat karena adanya lockdown. Di sisi lain, adanya pandemi juga telah berdampak positif bagi industri farmasi. Untuk menghadapi kesulitan di industri, pemerintah memberikan insentif pajak dan subsidi untuk memicu pertumbuhan industri, termasuk industri farmasi.

Adanya insentif pajak barang dan jasa yang dipergunakan untuk penanganan pandemi dari Kementerian Perekonomian melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/PMK.03/2020 yang ditetapkan pada 1 Oktober 2020 menyatakan bahwa insentif pajak yang diberikan diantaranya adalah pajak penghasilan (PPh) pasal 21 ditanggung pemerintah, pembebasan PPh pasal 22 impor, pengurangan angsuran PPh pasal 25, serta percepatan pengembalian pajak pertambahan nilai (PPN).

Sumber: liputan6.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only