AEoI Jadi Harapan Penerimaan Pajak

JAKARTA. Otoritas Pajak, mulai awal November 2020 ini, akan melaksanakan pertukaran data informasi keuangan melalui program Automatic Exchange of Information (AEoI). Data yang dipertukarkan antara lain berasal dari wajib pajak dalam negeri yang berada di luar negeri dan informasi wajib asing yang beroperasi di Indonesia.

Direktur Perpajakan Internasional Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) John Hutagaol menyebut, tahun ini, pihaknya menargetkan bisa menerima data informasi keuangan AEoI dari 103 negara atau yurisdiksi. Sebaliknya, Indonesia mengirimkan data serupa kepada 85 yurisdiksi.

Catatan saja, akibat pandemi korona, jadwal pelaksanaan AEoI molor dari waktu normal yang biasanya berlangsung Agustus 2020 lalu. Adapun, tahun 2020 merupakan tahun ketiga Indonesia berpartisipasi dalam pertukaran informasi data keuangan secara otomatis.

Alasan keterlambatan itu karena data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mundur sampai akhir Oktober lalu. Sementara dua tahun sebelumnya, data diberikan pada bulan Agustus 2020.

“Selanjutnya, DJP Kementerian Keuangan akan mengirimkan data AEoI tersebut ke yurisdiksi mitra paling lambat akhir November 2020,” kata John, Minggu (1/11).

Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji berpendapat, pertukaran data informasi keuangan diperlukan untuk mengatasi penghindaran pajak dan pengelakan pajak lintas yurisdiksi. Dia berharap tahun ini otoritas pajak dapat memaksimalkan data AEoI.

Menurut Bawono, data AEoI relevan dengan lanskap pajak Indonesia saat ini, baik untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak orang pribadi; terutama bagi kelompok high net worth individual.

Ia menilai, AEoI merupakan instrumen untuk menjamin efektivitas ketentuan anti penghindaran pajak hingga nantinya jadi instrumen pelengkap dari klaster perpajakan (UU) Cipta Kerja. “Kian penting dan menjadi agenda tetap global meski pandemi,” kata Bawono, Minggu (1/11).

Sementara itu, pengamat pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai, AEoI bisa menjadi instrumen untuk memperbaiki kinerja penerimaan pajak yang loyo di masa pandemi korona. “Jadi ini semakin urgent,” kata Fajry.

Meski begitu, ia memperingatkan otoritas pajak untuk berhati-hati dalam melihat data AEoI. Berkaca dari kasus Panama Papers, ia berharap, otoritas pajak bisa memvalidasi data yang ada, jangan sampai data di lapangan berbeda. Misalnya, wajib pajak yang tercatat ternyata sudah bangkrut. “Kasihan kalau dikejar-kejar,” ucapnya.

Sumber: Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only