Dongkrak EoDB dengan Cipta Kerja

Pemerintah terus berupaya memperbaiki peringkat kemudahan berusaha alias Ease of Doing Business (EoBD) yang saat ini sudah berada di peringkat ke 73 dan bisa tembus ke peringkat 60. Harapannya: peringkat EoDB Indonesia bisa lebih baik, setelah Undang-Undang Cipta Kerja mulai diterapkan.

Pemerintah teruh berupaya untuk meningkatkan peringkat kemudahan berusaha di Indonesia atau Ease of Doing Business (EoDB) dari 73 menjadi 60 dunia di tahun ini. Untuk bisa meyakinkan investor, setidaknya sudah ada 25 beleid telah diterbitkan.

Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Yuliot, mengatakan sejak tahun lalu sebetulnya BKPM dan Kementerian dan Lembaga (K/L) sudah bekerjasama membuat aturan yang bisa memudahkan investasi langsung di dalam negeri.

Sejauh ini, sudah ada 25 beleid lintas kementerian dan lembaga yang diterbitkan. Aturan ini pun diyakini dapat memperbaiki penilaian Bank Dunia terhadap 10 indikator EoDB yang terdiri dari memulai usaha, perizinan terkait mendirikan bangunan, pendaftaran properti, penyambungan listrik, pembayaran pajak, perdagangan lintas negara, akses perkreditan, perlindungan terhadap investor minoritas, penegakan kontrak, dan penyelesaian perkara kepailitan.

Misalnya salah satunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 117/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak. Kemudian Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-36/PJ/2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perhitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak.

Sejatinya Bank Dunia telah menambah satu kriteria penilaian EoDB yakni pembangunan oleh pemerintah. Kebetulan pemerintah sudah membuat pengadaan jasa pengaspalan jalan sepanjang 20 km 2 jalur dengan nilai pekerjaan Rp 35 miliar, sesuai dengan Permen PUPR Nomor 07/PRT/2019 tentang Standard dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia.

Yuliot berharap dengan implementasi beleid tersebut yang sudah efektif berlaku di tahun ini, maka dapat memperbaiki peringkat EoDB Indonesia. Biasanya peringkat EoDB rilis akhir Oktober. “Laporan EoDB diundur karena ada kasus fraud di tim World Bank,” katanya (1/11).

Untuk laporan EoDB 2022 yang diterbitkan tahun depan, pihaknya optimistis dapat berada di peringkat 50 dunia. Hal ini didukung dengan implementasi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang mencakup beberapa hal penilaian investor yakni memulai berusaha, perizinan pembangunan gedung dan pengadaan tanah. “Ketiga indikator ini penilaian Indonesia ada di atas level 100, Dengan UU Cipta Kerja, kami harapkan secara umum peringkat EoDB Indonesia untuk 2021 bisa di posisi 60, dan EoDB untuk 2022 yang dilaporkan tahun depan bisa di posisi 50an,” targetnya.

Sumber: Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only