Perda APBD Perubahan 2020 Segera Disahkan

Jakarta: DPRD DKI Jakarta akan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD Perubahan 2020 menjadi Perda dalam waktu dekat. Ada beberapa tahapan yang perlu dilakukan sebelum pengesahan Perda.

“Dalam pemandangan umum, fraksi-fraksi telah menyampaikan berbagai pertanyaan, tanggapan, pendapat, dan permohonan yang berkaitan dengan Rancangan Peraturan Daerah. Sebagai bahan kajian bagi DPRD Provinsi DKI Jakarta dalam pengambilan keputusan terhadap raperda dimaksud,” ujar Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi melalui keterangan tertulis, Minggu, 8 November 2020.

Suhaimi menjelaskan jawaban Gubernur DKI Anies Baswedan atas Raperda tersebut pada Jumat, 6 November 2020, akan dibahas secara vertikal oleh seluruh komisi bersama masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Termasuk, Badan Anggaran (Banggar) hingga pengambilan keputusan dalam Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) bersama eksekutif yang diwakili Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) DKI Jakarta.

“Penyampaian Laporan Badan Anggaran, permintaan persetujuan secara lisan dari anggota oleh pimpinan rapat, penandatangan persetujuan bersama antara pimpinan DPRD dan Gubernur serta penyampaian pendapat akhir Gubernur. Terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2020, akan disampaikan dalam rapat Paripurna pada hari Senin 16 November 2020 mendatang,” terang Suhaimi.

Setelah melalui pembahasan Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) DKI Jakarta, Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) Perubahan APBD 2020 disepakati Rp63,23 trilun. Besaran itu mengalami penurunan pagu dari total penetapan Rp87,95 triliun. Kondisi tersebut terjadi lantaran realokasi sejumlah kegiatan anggaran untuk penanganan kesehatan sosial dan ekonomi akibat pandemi covid-19.

Anies menjelaskan latar belakang penyesuaian besaran rencana Perubahan APBD DKI 2020 dari Rp87,95 triliun menjadi Rp63,23 triliun. Salah satunya, postur pendapatan yang mengalami penyesuaian semula disepakati Rp82,19 triliun menjadi Rp55,94 triliun.

Seperti, pajak daerah Rp30,83 triliun berkurang Rp19,34 triliun atau 38,55 persen dari target semula Rp50,17 triliun, retribusi daerah Rp468,71 miliar berkurang Rp287,04 miliar atau 37,99 persen dari target semula Rp755,75 miliar. Kemudian, pendapatan asli daerah lainnya yang sah Rp4,20 miliar berkurang Rp1,68 miliar atau 28,59 persen dari target semula Rp5,88 miliar.

Badan Pendapatan Daerah DKI telah melaksanakan sejumlah saran optimalisasi penerimaan pajak daerah 2020 melalui sejumlah upaya. Seperti, penerapan jemput bola dan sosialisasi pembayaran PBB-P2 ke wajib pajak dengan melibatkan petugas RT/RW di setiap kelurahan, dan optimalisasi penerapan sistem online terhadap pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, dan pajak parkir.

Sedangkan untuk postur belanja daerah, lanjut Anies, Pemprov DKI telah memastikan kenaikan signifikan dari komponen Belanja Tidak Langsung (BTL) pada APBD Perubahan 2020 melalui Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar 2.752,39 persen dari semula dianggarkan Rp188 miliar menjadi Rp5,19 triliun. Dana tersebut dialokasikan untuk bidang kesehatan, pemulihan ekonomi, dan jaring pengaman sosial. Alokasi tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 39 Tahun 2020 tentang Penggunaan Alokasi Anggaran Untuk Kegiatan Tertentu.

“Dalam hal pelaksanaan penggunaan BTT, SKPD UKPD telah mendapatkan pendampingan dari Kejaksaan Tinggi, BPKP dan KPK untuk pengawasan agar penggunaan Belanja Bansos dan BTT dimanfaatkan secara efektif untuk penanganan pandemi covid-19,” ungkapnya.

Sumber : Medcom.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only