Obral Insentif di Kawasan Ekonomi Khusus

Melihat isi RPP Kawasan Ekonomi Khusus yang baru sebagai beleid turunan UU Cipta Kerja

JAKARTA. Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) akan menjadi magnet penarik investasi. Itu sebabnya, sejumlah kemudahan dan insentif akan diobral pemerintah ke investor yang menanamkan modalnya di kawasan ekonomi khusus.

Gambaran tersebut tampak pada Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Kawasan Ekonomi Khusus yang baru. Ini adalah calon aturan pelaksanaan dan turunan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja (omnibus law).

Sekretaris Dewan Nasional KEK Enoh Suharto Pranoto menjelaskan, melalui RPP KEK, pemerintah akan menyiapkan aneka kemudahan dan insentif bagi investor di kawasan ekonomi.

Sejumlah kemudahan tersebut, antara lain, pertama, proses pengusulan pembentukan KEK bisa dilakukan oleh badan usaha kepada Dewan Nasional KEK. Kedua, kemudahan perizinan dilakukan oleh administrator KEK yang mengacu Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) yang diterbitkan Dewan Nasional KEK,” ujar Enoh, Senin (9/11).

Ketiga, insentif dan fasilitas perpajakan juga akan ditebar di KEK. Insentif tersebut meliputi diskon pajak penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Masuk, dan Pajak dalam rangka impor, dan cukai.

Keempat, pemerintah daerah memotong pajak maupun retribusi daerah minimal 50% hingga 10%. Besaran pajak maupun restribusi daerah yang bakal dipangkas antara lain tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), maupun Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Kelima, Dewan Nasional KEK akan menerapkan kebijakan pengupahan tersendiri. Keenam, warga negara asing (WNA) atau badan usaha asing dapat memiliki properti di KEK pariwisata yang berdiri sendiri, dan dibangun di atas bidang tanah yang dikuasai berdasarkan perjanjian dengan pemegang hak tanah.

Warga asing bisa mendapatkan hak pakai properti hunian selama 30 tahun, dan dapat di perbarui. WNA juga bisa memiliki rumah susun di KEK.

Oh iya, rancangan aturan baru KEK juga tak membatasi satu jenis usaha untuk satu KEK, tapi bisa bervariasi. Dengan kata lain, beragam sector usaha dan industri bisa berdiri dalam satu kawasan ekonomi khusus secara bersama-sama.

Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Pengembangan Kawasan Ekonomi Sanny Iskandar menilai positif beragam kemudahan dalam RPP KEK ini. “Tentunya akan lebih menarik karena pengembang KEK dapat memperluas klaster ke berbagai potensi sektor industri,” ujar dia.

Sanny menyatakan, tambahan insentif di KEK ini akan memberikan daya tarik investasi. Oleh karena itu, dia berharap, beleid ini harus diikuti dengan tindakan nyata kemudahan di lapangan.

Di sisi lain, UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja juga dinilai lebih tegas dalam pengaturan dan penetapan syarat pengelolaan investor KEK. Misalnya, calon investor KEK harus memiliki lahan minimal 50% sebelum mengajukan usulan kepada Dewan Nasional KEK.

Ketentuan ini dinilai bisa menyaring keseriusan investor dalam membangun kawasan ekonomi khusus. Syarat kepemilikan minimal lahan juga diharapkan bisa menghindari kemacetan pembangunan KEK akibat kesulitan membebaskan lahan.

Sumber: Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only