JAKARTA. Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) menemukan ada penerima subsidi gaji yang tak berhak dapat. Ini setelah menelaah data penerimaan subsidi gaji di termin kedua atas arahan dari KPK ke Kementerian Ketenagakerjaan.
Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemkeu Hestu Yoga Saksama mengaku ada selisih data yang tidak sinkron antara data SPT karyawan yang telah diperiksa, dengan ketentuan yang diatur oleh Kemnaker. Hanya saja, Yoga belum memerinci berapa jumlahnya.
Yoga menegaskan pemadanan data penerima subsidi dengan data pajak itu untuk memastikan bahwa penerima subsidi gaji tepat sasaran kepada karyawan yang berhak, yaitu mereka yang gajinya di bawah Rp 5 juta. Data penerima ini disandingkan dengan data SPT PPh Pasal 21 yang dilaporkan perusahaan.
“Kemnaker ingin menjaga jangan sampai ada karyawan masuk dalam list penerima bantuan tapi berdasarkan laporan SPT PPh Pasal 21 gajinya di atas Rp 5 juta,” kata nya (9/11).
Meski pihaknya melakukan pemadanan data, tapi tidak sama sekali menggunakannya sebagai basis data untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Sebab, karyawan yang merupakan PTKP tidak wajib punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan tidak perlu melaporkan SPT Tahunan.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker Haiyani Rumondang belum bisa mengonfirmasi data dari pajak ini. Sementara Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, menegaskan jiwa penerima subsidi gaji karyawan wajib pajak maka tidak berhak menerimanya.
Sumber: Harian Kontan
Leave a Reply