Tidak Ada Pengenaan PPh Orang Pribadi di Negara Ini

KUWAIT merupakan negara yang terletak di Pesisir Teluk Persia, Timur Tengah. Negara ini berbatasan langsung dengan Arab Saudi dan Irak. Warga negara asli Kuwait menjadi minoritas di negaranya sendiri. Pasalnya, dari total populasi sebanyak 4,7 juta jiwa pada 2019, hampir 70% di antaranya ekspatriat.

Negara yang menganut sistem pemerintahan monarki semi-konstitusional ini sangat kaya akan cadangan minyak dan gas alam. Tidak tanggung-tanggung, cadangan minyak yang ada di Kuwait merupakan 10% cadangan minyak dunia dan menjadi yang terbesar keenam di dunia (OPEC, 2018).

Dari segi ekonomi, berdasarkan data World Bank, produk domestik bruto (PDB) Kuwait pada 2019 mencapai US$134,76 miliar. Selain itu, Kuwait dinar (KWD) bertengger pada urutan pertama sebagai mata uang dengan nilai tertinggi di dunia, bahkan di atas dolar Amerika Serikat dan euro.
Sistem Perpajakan
KUWAIT tidak mengenakan pajak penghasilan (PPh) badan pada perusahaan yang sepenuhnya dimiliki oleh warga negara Kuwait atau negara-negara anggota Gulf Cooperation Council (GCC) seperti Bahrain, Oman, Qatar, Arab Saudi, dan Uni Emirat Arab.
Namun, perusahaan GCC dengan kepemilikan asing dikenakan pajak sebatas kepemilikan asing tersebut. PPh badan hanya dibebankan atas keuntungan dan capital gain dari badan hukum asing yang menjalankan kegiatan bisnis atau perdagangan di Kuwait, baik secara langsung ataupun melalui agen.
Taxable presence dari badan hukum asing tersebut ditentukan berdasarkan apakah ia melakukan perdagangan atau bisnis di Kuwait dan bukan berdasarkan keberadaan tempat usaha permanen atau tempat bisnis di Kuwait.
PPh badan dipungut atas laba bersih yang diperoleh dari kegiatan bisnis atau perdagangan di Kuwait. Adapun royalti dan franchise, lisensi, paten, merek dagang, dan pembayaran hak cipta yang timbul di Kuwait dianggap sebagai keuntungan murni serta sepenuhnya tunduk pada ketentuan PPh badan.
Tarif PPh badan yang saat ini berlaku adalah tarif tetap sebesar 15%. Kuwait tidak mengenakan pajak atas penghasilan atau kekayaan bersih yang diperoleh orang pribadi baik residen maupun nonresiden. Undang-undang pajak Kuwait juga tidak memberlakukan withholding tax.
Dari sisi aturan antipenghindaran pajak, Kuwait tidak memiliki aturan resmi terkait dengan transfer pricing. Namun, Executive Rule No. 49 to the Kuwait Tax Law menyatakan transaksi antarperusahaan harus sebanding dengan transaksi dari perusahaan lain yang tidak terkait secara hukum atau keuangan.
Dasar hukum tersebut juga memberikan kewenangan kepada otoritas pajak Kuwait untuk memeriksa suatu transaksi. Pemeriksaan dilaksanakan guna memastikan transaksi tersebut dilakukan secara wajar dan tidak dibuat untuk memperoleh hak istimewa secara ilegal.
Kendati demikian, otoritas pajak Kuwait menerapkan aturan dasar transfer pricing sehubungan dengan margin keuntungan yang diperoleh dari impor bahan dan peralatan. Kuwait tidak memiliki aturan terkait dengan controlled foreign companies dan general anti-avoidance rule (GAAR).
Sementara itu, terkait dengan thin capitalization rules, bunga yang dibayarkan ke bank lokal atas pinjaman yang terkait dengan aktivitas di Kuwait biasanya dapat dikurangkan sepanjang penting dan masuk akal. Hal ini dibuktikan dengan dokumen pendukung.
Akan tetapi, bunga yang dibayarkan ke bank dan lembaga keuangan lainnya di luar Kuwait tidak dapat menjadi pengurang penghasilan, kecuali dapat dibuktikan jika dana tersebut secara khusus diperlukan untuk membiayai kebutuhan operasional entitas asing di Kuwait.
Semua bunga yang dibebankan pada rekening koran kantor pusat oleh cabang perusahaan di Kuwait, baik secara langsung atau melalui agen, tidak diperkenankan sebagai pengurang penghasilan. Sehubungan dengan cukai, saat ini tidak ada cukai yang berlaku di Kuwait.
Begitu pula dengan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan lainnya. Namun, sebagai negara anggota GCC, Pemerintah Kuwait telah berkomitmen untuk memperkenalkan PPN dan cukai dengan menandatangani perjanjian kerangka kerja utama dengan negara GCC.
Pemerintah Kuwait cukup aktif menjalin perjanjian pajak dengan negara lain. Terhitung hingga Januari 2020, Kuwait telah menandatangani 68 perjanjian pajak, termasuk dengan Indonesia. Selain itu, Pemerintah Kuwait juga telah menandatangani instrumen multilateral OECD (MLI) pada 7 Juni 2017.

Sumber : ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only