Penyerapan insentif PPh pasal 21 rendah, CITA; Skemanya memang buruk

JAKARTA. Data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunjukkan realisasi insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 yang menjadi basis pajak karyawan itu sebesar Rp 2,51 triliun.

Angka tersebut setara dengan 9,78% dari pagu yang dianggarkan dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) sejumlah Rp 25,66 triliun. Pagu insentif PPh Pasal 21 itu belum termasuk Rp 40 triliun cadangan anggaran yang juga menggunakan mekanisme pajak ditanggung pemerintah (DTP).

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan, sisa triliunan insentif pajak itu sebaiknya dialihkan untuk bantuan langsung tunai yang punya efek langsung mendongkrak konsumsi masyarakat.

“Harus dialihkan, karena memang skemanya buruk, menjadikan tidak efektif. Bukan masalah sosialisasi,” kata Fajry kepada Kontan.co.id, Kamis (12/11).

Menurut Fajry, wajar saja insentif karyawan jarang yang memanfaatkan. Sebab, kalau perusahaan mengajukan insentif, maak tidak harus menyetor PPh Pasal 21 sebesar yang ditanggung pemerintah.

Sementara, jika perusahaan tidak menyetor, pegawai mendapatkan gaji sebesar biasanya ditambah besaran PPh Pasal 21 yang ditanggung oleh pemerintah.

“Nah risikonya, ketika dia mengajukan insentif, ada risiko bahwa perusahaan tersebut akan diperiksa atas pengajuan insentif tersebut,” kata Fajry.

Fajry bilang melalui skema insentif itu, yang mendapatkan manfaat adalah karyawan bukan perusahaan. Namun, perusahaan yang terkena risiko bahkan biaya operasional, kalau mengambil manfaat itu.

“Yang mendapatkan manfaat bukan perusahaan atau manajemen, tapi yang menanggung risiko dan biaya perusahaan. Jadi buat apa pikir perusahaan,” ujar Fajry.

Sebagai info, jumlah penerima yang tercatat mendapatkan insentif PPh Pasal 21 DTP ada 129.744 wajib pajak (WP). Angka ini jauh lebih rendah dari total seluruh wajib pajak karyawan yang tercatat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu mencapai 35 juta WP di tahun lalu.

Adapun batas atas penerima insentif pajak karyawan yakni pegawai yang punya penghasilan sekitar Rp 16 juta per bulan.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pihaknya akan terus melakukan komunikasi dan imbauan kepada wajib pajak untuk menyampaikan laporan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sehingga dapat segera memanfaatkan insentif PPh Pasal 21.

Sumber : Kontan.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only