211 Ribu Wajib Pajak Nikmati Insentif saat Pandemi Corona

Jakarta,-Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan terdapat 211.476 wajib pajak (WP) yang telah menikmati insentif pajak. Dana ini terhitung hingga 2 November 2020.

Sri Mulyani mengungkapkan ada empat bentuk insentif yang diberikan kepada WP di masa pandemi covid-19. Beberapa insentif itu adalah pajak penghasil (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), pembebasan PPh Pasal 22 Impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, dan restitusi dipercepat.

“Di sini ada 129 ribu WP yang PPh ditanggung pemerintah,” ucap Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Kamis (12/11).

Selain itu, sebanyak 14.085 WP mendapatkan insentif pembebasan PPh Pasal 22 Impor. Pemerintah juga memberikan insentif berupa pengurangan angsuran PPh Pasal 25 kepada 65.699 WP dan restitusi dipercepat kepada 1.948 WP.

“Secara sektor ini didominasi 4 sektor utama,” imbuh Sri Mulyani.

Beberapa sektor yang mendapatkan insentif pajak ini bergerak di sektor perdagangan, industri pengolahan, konstruksi dan real estate, dan jasa perusahaan. Sri Mulyani mengklaim insentif pajak ini memberikan pengaruh positif bagi kelangsungan usaha WP.

“Terlihat dari kontraksi omset dan penurunan utilisasi tenaga kerja yang yang lebih baik pada WP yang memanfaatkan insentif,” terang Sri Mulyani.

Diketahui, pemerintah mengalokasikan dana untuk memberikan insentif usaha kepada pengusaha di masa pandemi sebesar Rp120,6 triliun. Namun, realisasinya hingga 9 November 2020 baru Rp38,13 triliun atau 31,6 persen dari target.

Rinciannya, realisasi dana untuk insentif PPh 21 DTP sebesar Rp2,51 triliun, pembebasan PPh 22 impor sebesar Rp9,1 triliun, angsuran PPh 25 sebesar Rp13,73 triliun, pengembalian pendahuluan PPN sebesar Rp3,57 triliun, dan penurunan tarif PPh badan sebesar Rp9,21 triliun.

“Realisasi PPh Pasal 21 DTP masih rendah disebabkan oleh salah satunya masih rendahnya pelaporan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 oleh perusahaan,” ujar Sri Mulyani.

Untuk itu, ia meminta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berkomunikasi dan mengimbau wajib pajak untuk menyampaikan laporan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, seluruh dana yang ditargetkan dalam program insentif usaha ini bisa direalisasikan 100 persen.

Sumber : CnnIndonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only