Belanja Online dari Luar Negeri Kena PPN

JAKARTA. Anda yang suka belanja di marketplace, bertambah lagi daftar pemungut pajak pertambahan nilai atau PPN sebesar 10%.

Mulai 1 Desember 2020, marketplace Tokopedia, Bukalapak, dan Lazada akan mengutip PPN 10% dari transaksi belanja di pasar daring yang mereka buka, khususnya untuk barang dan jasa digital yang dijual pelapak luar negeri. Selain mereka bertiga, sebelumnya sudah ada 43 perusahaan digital yang wajib menjadi kepanjangan tangan Ditjen Pajak memungut PPN.

Mereka antara lain: PT Fasihion Eservices Indonesia (Zalora), PT Global Digital Niaga (Blibli.com), Valve Corporation (Steam), beIN Sports Asia Pte Limited, Cleverbridge AG Corporation, Hawlett-Packard Enterprise USA, Softlayer Dutch Holdings B.V. (IBM), dan PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada).

Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama dalam keterangan resminya, Selasa (17/11) mengatakan, PPN yang harus di bayar pelanggan adalah 10% dari harga sebelum pajak.

“Mereka harus mencantumkan pungutan tersebut di kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN,” ujar Hestu Yoga.

Adanya pungutan PPN atas barang dan jasa yang dibeli konsumen dari penjual luar negeri di marketplace mulai 1 Desember adalah pelaksanaan dari aturan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang disahkan melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020.

Dengan prinsip kesetaraan UU tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang kebijakan ekonomi dan keuangan pemerintah dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19 menjadi pungutan PPN.

Marketplace yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri yang ditunjuk sebagai pemungut PPN atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual luar negeri yang menggelar dagangan di marketplace itu.

Dengan adanya pajak 10% dari harga jual, maka barang dan jasa digital yang dijual oleh 10 marketplace yang sudah mendaftar sebagai perusahaan pemungut PPN bisa jadi akan naik. Tak hanya di 10 marketplace, naga-naganya daftar perusahaan pemungut PPN dalam waktu dekat juga bertambah.

Sumber: Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only