Insentif Pajak Bergulir, Investasi Segera Mengalir

RPP bidang perpajakan UU Cipta Kerja menebar insentif PPh dan PPN bagi wajib pajak

JAKARTA. Pemerintah ngebut menyiapkan rancangan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja. Salah satu aturan turunan yang didapat adalah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) pelaksanaan bidang perpajakan.

Kementerian Keuangan (Kemkeu) sudah menyiapkan aturan turunan dalam tiga bidang utama atas klaster perpajakan itu. Yakni pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN) serta ketentuan umum dan tata cara perpajakan.

Ada delapan pasal yang disiapkan sebagai perubahan empat PP. Pertama: PP 94/2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan PPh dalam Tahun Berjalan, yang telah diubah dengan PP 45/2019.

Kedua, PP 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU No. 8/1983 Tentang PPN Barang dan Jasa dan Penjualan Barang Mewah (PPnBM); Ketiga, PP 74/2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.

Intinya; pemerintah akan memberikan keringanan dan kemudahan perpajakan bagi para wajib pajak, baik perorangan maupun korporasi.

Misal pajak penghasilan (PPh), tarifnya akan turun seperti tarif PPh bunga obligasi internasional, baik bunga premium maupun diskonto yang diterima wajib pajak (WP) luar negeri. Saat ini berlaku tarif final atas bunga premium dan diskonto 15% dan luar negeri 20%.

Lalu, ada pembebasan PPh dividen yang diterima WP perorangan atau perusahaan.

Bagi warga negara asing dengan keahlian tertentu yang jadi subjek pajak dalam negeri, ada insentif tak perlu membayar PPh empat tahun kebelakang dari tarif mulai 5%-25% sesuai nilai penghasilan setahun. Aturan ini berlaku mulai tanggal 2 Novembet 2020.

Dari klaster PPN, korporasi akan dibebaskan PPN jika menggunakan barang atau jasa kena pajak untuk kegiatan usahanya. Pun korporasi yang ingin menambah modal ke usahanya juga tak kena PPN. Bagi perusahaan yang melakukan konsinyasi, bisa membayar pajak belakangan setelah produk yang jadi objek konsinyasi terjual.

Selain itu, WP nantinya cukup menyertakan nomor induk kependudukan (NIK) saja untuk urusan perpajakan. Misal untuk membuat faktur pajak atau pajak masukan bagi wajib pajak perusahaan.

Stimulus lainnya yang tak kalah menarik adalah penurunan sanksi administrasi saat pengisian SPT. Yang tadinya denda 50% dari nilai pajak di SPT jadi setara suku bunga acuan selama 24 bulan saja.

Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan BPP Hipmi, Ajib Hamdani berharap beleid ini secara jelas juga mengatur kriteria yang dipenuhi wajib pajak untuk mendapat fasilitas pajak. Jangan sampai aturan yang dibuat rinci justru menghambat WP bisa mendapatkan fasilitas itu. “Ini bisa membuat pemanfaatannya tidak optimal,” ujarnya.

Pengamat Pajak Danny Darussalam menilai klaster perpajakan di Cipta Kerja punya efek positif wajib pajak. Lantaran bisa jadi daya dukung kemudahan berusaha dan punya nilai lebih. Kemudian insentif juga ditujukan untuk menarik investasi.

Sayangnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama belum bersedia memberikan penjelasan soal rencana aturan ini. Dengan alasan Kemkeu baru akan membuka rancangan beleid Undang-Undang Cipta Kerja Selasa (17/11).

Sumber: Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only