DJP Integrasi Data Perpajakan dengan Pegadaian

Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan PT Pegadaian (Persero) menandatangani Nota Kesepahaman tentang integrasi data perpajakan. Integrasi data perpajakan merupakan konektivitas host-to-host antara platform ERP Wajib Pajak dengan server penyelenggara pelaporan dan pembayaran pajak.

“Dengan kata lain, sistem perpajakan milik perusahaan sudah terintegrasi langsung dengan sistem DJP,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 19 November 2020.

Ia menambahkan, sinergi DJP bersama Pegadaian merupakan bagian dari strategi kepatuhan berbasis kerja sama (cooperative compliance) yang dapat memberikan manfaat saling menguntungkan bagi kedua belah pihak.

Bagi DJP, integrasi data memberikan akses terhadap data keuangan Wajib Pajak serta data transaksi Wajib Pajak dengan pihak ketiga. Dengan demikian kerja sama ini meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengumpulan penerimaan pajak.

“Dengan adanya data ini maka DJP dapat melakukan penelitian dan pengujian kepatuhan secara elektronik sehingga dapat mengurangi beban administratif terkait pemeriksaan dan juga potensi terjadinya keberatan dan banding,” jelas dia.

Sementara bagi Wajib Pajak, transparansi perpajakan memiliki manfaat untuk menurunkan beban kepatuhan dan risiko pemeriksaan atau sengketa di kemudian hari yang seringkali mengalihkan sumber daya perusahaan dari aktivitas produktif.

Untuk itu, DJP berharap kerja sama dengan Pegadaian sebagai BUMN sektor keuangan Indonesia yang bergerak pada tiga lini bisnis perusahaan yaitu pembiayaan, emas, dan aneka jasa dapat menjadi contoh bagi para korporasi besar lainnya supaya bisa segera mengikuti langkah transparansi perpajakan.

“Dengan demikian administrasi pajak korporasi menjadi jauh lebih sederhana dan efisien sekaligus menurunkan risiko sengketa perpajakan,” pungkasnya.

Sumber : Medcom.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only