Pajak menerapkan pencapaian target penerimaan berdasarkan kewilayahan
Jakarta. Kementerian Keuangan memperkirakan setoran pajak tahun ini bakal di bawah target lagi. Sampai September 2020 penerimaan pajak masih tumbuh minus sebesar 16,86%.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, dengan adanya tren peneriman pajak yang loyo, kemungkinan tidak bisa mencapai target akhir tahun. Proyeksi ini sejalan dengan dampak pelemahan perekonomian yang diakibatkan oleh pandemi Covid-19.
“Penerimaan pajak rendah karena memang kontraksi dan ini pun masih ada risiko tidak tercapai akibat kondisi korporasi maupun masyarakat betul-betul bertekan seperti statistik yang kita lihat,” katanya Kamis (19/11).
Namun saat potensi melesetnya penerimaan pajak, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyampaikan adanya potensi terjadinya ijon pembayaran pajak. Hal ini terlihat dalam publikasi Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I/2020 yang menunjukkan adanya pembayaran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 untuk tahun pajak 2020 yang diakui sebagai penerimaan 2019.
Praktik ijon pajak itu dilakukan oleh 944 wajib pajak di 20 kantor wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak pada periode November hingga Desember 2019. Hasilnya, terjadi kenaikan pembayaran PPh Pasal 25 mencapai 303,89%.
BPK menyampaikan peningkatan tersebut disebabkan karena wajib pajak telah membayar angsuran PPh Pasal 25 lebih dari satu kali. Pada 1-5 Desember, wajib pajak membayar untuk masa pajak November 2019 yang jatuh tempo pembayarannya pada 15 Desember 2019.
Pembayaran kedua dan selanjutnya dilakukan pada akhir bulan untuk masa pajak. Desember 2019 dan masa pajak Januari 2020. Seharusnya dibayarkan pada awal 2020.
Setali tiga uang, bedasarkan data Modul Penerimaan Negara (MPN) menunjukkan wajib pajak yang sudah membayar dua kali pada Desember 2019 tidak lagi membayar angsuran PPh Pasal 25 pada Januari 2020. Hasilnya pengujian BPK terhadap dokumen pembayaran menunjukkan di antara pembayaran PPh Pasal 25 Desember 2019, terdapat pembayaran atas masa pajak Desember 2019 yang jatuh tempo pada 15 Januari 2020 senilai Rp 8,87 triliun.
Pajak banyak memanfaatkan data internal maupun dari eksternal.
Kemudian, pembayaran untuk masa pajak Februari 2020 senilai Rp 292,03 miliar. Hal ini mengindikasikan ada percepatan pembayaran PPh Pasal 25 yang berdampak pada total penerimaan pajak 2019.
Target kewilayahan
Sementara Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama tidak memberikan tanggapan langsung atas temuan BPK tersebut. Ia hanya memastikan pengawasan wajib pajak berbasis kewilayahan tetap berjalan untuk mengejar target penerimaan tahun ini. “Kami banyak memanfaatkan berbagai data baik data internal maupun data eksternal,” kata Yoga Jumat (20/11).
Hanya saja, Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan butuh bukti tambahan untuk menyimpulkan temuan BPK tersebut sebagai ijon pembayaran pajak di akhir tahun. Karena dalam aturan perpajakan di Indonesia mengenal juga istilah dinamisasi yang telah diatur dalam Keputusan Dirjen Pajak KEP-537/PJ/2000.
Fajry menjelaskan untuk dinamisasi naik, ada ukurannya, berdasarkan keputusan Dirjen Pajak disebutkan untuk PPh terutang pada tahun pajak tersebut lebih dari 150% dari PPh terutang yang menjadi dasar perhitungan besarnya PPh 25.
“Jadi ada kenaikan PPh terutang paling tidak 150%. Ini patokannya, kalau tidak maka disebut sebagai ijon. Tapi kalau disebut mengindikasikan adanya praktik ijon saya kira bisa,” kata Fajry.
Sumber: Harian Kontan
Leave a Reply