JAKARTA. Kementerian Keuangan tengah menyusun aturan pelaksana Undang-Undang Cipta Kerja klaster perpajakan. Bendahara negara ini berharap, aturan turunan tersebut bisa memberi kepastian bagi wajib pajak dalam menjalankakn usaha di Indonesia dan memberi kemudahan berinvestasi.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan, keberadaan aturan yang masih menerima masukan dari masyarakat tersebut tidak cuma bisa menarik investor luar negeri tapi juga dalam negeri. “Masyarakat menengah atas punya pilihan untuk menanamkan modal, tidak hanya di Indonesia. Kita musti memperkuat ekonomi Indonesia, lewat reformasi perpajakan,” kata Menkeu dalam seminar Serap Aspirasi Implementasi UU Cipta Kerja Bidang Perpajakan, Kamis (19/11).
Pemerintah pun akan mengubah aturan dan Undang-Undang (UU) bidang perpajakan. Yakni, UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), UU Pajak Penghasilan (PPh) dan UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Pengaturan PPh, misalnya, delapan aturan PPh akan diubah. Salah satunya mengenai ketentuan Subjek Pajak Orang Pribadi (SPOP). Beleid ini mengatur bahwa warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA) yang tinggal lebih dari 183 hari di Indonesia menjadi subjek pajak dalam negeri.
Kementerian Keuangan juga mengatur ulang tentang penyerahan Barang Kena Pajak (BKP)/Jasa Kena Pajak (JKP) terkait dengan PPN. Selama ini, penyerahan barang kena pajak harus menyertakan identitas dan NPWP. Ke depan, syarat itu tidak perlu dan cukup dengan nomor induk kependudukan (NIK).
Sanksi perpajakan juga ringan. Denda tidak dipatok 2% tapi berdasarkan suku bunga acuan ditambah persentase tertentu dibagi dua belas.
Wakil Ketua Umum Kamar Asosiasi Pengusaha Indonesia Suryadi Sasmita berharap, aturan pajak turunan UU Cipta Kerja bisa memberi persaingan yang fair antar pengusaha. Pengamat Pajak Darussalam menilai, kepastian aturan pajak lebih penting daripada keadilan pajak.
Sumber: Harian Kontan, Jumat 20 Nov 2020 hal 2
Leave a Reply