Insentif Pajak Buat 214.097 WP

JAKARTA. Realisasi insentif perpajakan dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) hingga 25 November 2020 mencapai Rp 46,4 triliun. Angka tersebut setara dengan 38,4% dari total pagu senilai Rp 120,6 triiun.

“Sudah 214.097 perusahaan atau wajib pajak (WP) yang mendapatkan insentif di bidang perpajakan,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Selasa (1/12).

Adapun WP yang memanfaatkan insentif tersebut tersebar dalam beberapa jenis. Yaitu, pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) sebanyak 130.968 WP dan pembebasan PPh Pasal 22 Impor sebanyak 14.580 WP.

Kemudian pengurangan 50% angsuran PPh Pasal 25 diterima sebanyak 66.324 WP dan restitusi atau pengembalian pajak pertambahan nilai (PPN) yang dipercepat yakni sebesar 2.235 WP.

Berdasarkan sektor usaha, WP yang memanfaatkan insentif, didominasi oleh sektor perdagangan 100.470 WP, industri pengolahan 41,137 WP, kontruksi dan real estat 14.855 WP, dan jasa perusahaan 13.625 WP.

Sumber: Harian Kontan, Kamis 03 Des 2020 hal 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only