Berharap Kenaikan Tarif Cukai Rokok di Bawah 5%

JAKARTA. Pemerintah belum juga mengumumkan berapa besar kenaikan tarif cukai hasil tembakau yang akan berlaku pada tahun depan. Pembasahan berjalan alot lantaran pandemi korona turut memukul industri hasil tembakau.

Fungsi cukai sebagai pengendali konsumsi harus tetap dijalankan sebagaimana Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 yang sudah ditetapkan oleh pemerintah dan DPR.

Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Nirwala Dwi Haryanto menjelaskan, kebijakan tarif cukai hasil tembakau tahun 2021 masih dalam tahap pembahasan antara kementerian terkait bersama dengan Presiden Joko Widodo.

“Dengan pendapat sudah selesai ditampung semua. Pasti akan kami umumkan. Pemerintah masih menunggu waktu yang tepat,” kata Nirwala, Kamis (3/12).

Sementara itu, Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Muhaimin Meofti mengatakan pihaknya berharap kenaikan tarif cukai rokok tahun 2021 di bawah 5%. Menurutnya, dampak pandemi korona sangat dirasakan oleh industri hasil tembakau di tahun ini.

Bahkan ekonomi tahun depan belum akan sepenuhnya membaik. Alhasil, produksi rokok bisa lanjut tertekan dan demand rokok belum sepenuhnya pulih.

Sumber: Harian Kontan, Jumat 04 Des 2020 hal 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only