Pajak Transaksi Elektronik, Menkeu Ingin Pungutan Mengikuti Perubahan Zaman

JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa iklim usaha di Indonesia harus terus diperbaiki. Pajak merupakan salah satu faktor yang menentukan.

Di era sekarang saat transaksi digital mulai naik daun, pemajakan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) menjadi sangat penting. Menurut Sri, ini demi keadilan atau level playing field.

“Dalam hal ini para penyedia platform juga bisa diberikan kewenangan memungu pajak pertambahan nilai (PPn) atas nama negara yang kemudian diserahkan negara,” katanya melalui sambutan diskusi virtual, Kamis (3/12/2020).

Sri menjelaskan bahwa pengenaan pajak ini juga berlaku bagi subjek luar negeri atas transaksi elektronik di Indonesia.

Bulan ini, Bukalapak, Lazada, Zalora, dan Tokopedia mengenakan PPN sebesar 10 persen kepada konsumen barang atau jasa digital.

Pajak dari harga sebelum pajak tersebut harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPn. Total, ada 46 badan usaha yang telah ditunjuk pemerintah untuk memungut PPn PMSE.

“Ini tujuan perpajakan di Indonesia mengikuti perubahan yang sangat dinamis di dunia. Baik karena Covid-19 maupun karena reformasi teknologi,” jelas Sri.

Sumber : Bisnis.com
Tgl : 3 Des 2020

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only