Gaikindo Minta Total Pajak Mobil Diturunkan Jadi 20%

Jakarta, – Pengamat otomotif, Bebin Djuana mengungkapkan, tingginya pajak untuk kendaraan bermotor yang menyebabkan harga jual menjadi tinggi merupakan peninggalan peraturan-peraturan lama yang ketika itu dibuat untuk memproteksi industri dalam negeri.

Dalam kondisi saat ini, di mana Indonesia sudah memproduksi lebih dari 1 juta unit mobil per tahun dan banyak melakukan ekspor, aturan pajak mobil yang tinggi untuk memproteksi industri dalam negeri tersebut dinilainya sudah tidak relevan lagi.

“Masalah harga kendaraan yang begitu tinggi, ini karena banyaknya pajak yang harus dibayar sejak komponen masuk ke Indonesia sampai turun ke jalan. Sehingga perlu adanya peninjauan agar pajak yang dikenakan lebih realistis untuk mengembangkan industri otomotif,” kata Bebin Djuana dalam acara Zooming with Primus bertajuk ‘Menunggu Stimulus Otomotif’ yang disiarkan langsung Beritasatu TV, Kamis (3/12/2020).

Adanya pemotongan pajak kendaraan diyakini Bebin bisa cukup membantu dalam meningkatkan penjualan produk-produk industri otomotif. “Adapun yang juga saya pikirkan, andaikan peraturan ini tidak hanya bersifat temporer atau musiman, tetapi langsung saja berkesinambungan. Matangkan saja untuk berkesinambungan,” kata Bebin.

Sekretaris Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Kukuh Kumara mengungkapkan, total pajak kendaraan bermotor yang harus dibayarkan mencapai sekitar 40 persen dari harga jual kendaraan tersebut.

“Mobil itu sampai diterima oleh konsumen pajaknya kurang lebih ada sekitar 40 persen, mulai dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM), Biaya Pemilik Nama Kendaraan Bermotor (BPNKB), dan lainnya yang kurang lebih totalnya 40 persen. Sehingga kita harapkan terjadi relaksasi pajak,” kata Kukuh Kumara.

Kukuh menyampaikan, relaksasi yang diharapkan oleh pelaku industri otomotif bukan berarti seluruh pajaknya dihilangkan atau menjadi 0 persen. Di masa pandemi Covid-19 yang penuh tekanan ini, harapannya pajak tersebut bisa berkurang separuhnya dari total 40 persen menjadi 20 persen.

“Kalau dengan pajak 40 persen yang terjual misalnya 100 unit, dengan total pajak 20 persen harapannya yang terjual bisa sampai ke 150 unit atau 200 unit. Akhirnya kan pemerintah juga mendapatkan revenue yang hampir sama,” ujar Kukuh.

Sumber : Beritasatu.com
Tgl : 3 Des 2020

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only