Banyak Pasir Asal Bangka Belitung Dijual Keluar Daerah, Ini Kata Plt Ketua DPRD Babel

BANGKA — Mantan anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta, Marco Kusumawijaya menyebutkan pasir putih sepanjang 4 Km di Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta Utara berasal dari Bangka Belitung.

Meski belum dapat dipastikan asal muasal pasir itu, namun pihak PIK dalam unggahan di medsos mengakui pasir tersebut berasal dari Bangka Belitung.

Plt Ketua DPRD Provinsi Bangka Belitung, Amri Cahyadi, mengatakan, terkait pasir kuarsa merupakan masuk dalam pajak galian C yang dipungut oleh pemerintah daerah kabupaten.

Terkait pasir kuarsa yang diduga untuk pembangunan Pantai Indah Kapuk (PIK) Amri menjelaskan itu sah saja apabila telah dilaksanakan sesuai aturan.

“Menyangkut kemana mereka jual baik ke dalam atau luar negeri apabila itu sesuai aturan silakan saja. Kalau dia legal tidak jadi soal,” jelas Amri Cahyadi kepada Bangkapos.com, Senin (7/12/2020) di DPRD Bangka Belitung.

Menurutnya, sesuai undang-undang itu merupakan pajak daerah yang masuk ke pemerintah kota/kabupaten.

“Karena sesuai Undang-undnag itu masuk pajak retribusi daerah di abupaten/kota bukan pajak provinsi, kalau pendapatan ke daerah semuanya. Masalah dijual atau di ekspor dimana itu saya tidak tahu jelasnya, ambil contoh tetapi seperti pasir di Jelitik Sungailiat itu ada pengerukan pasir. Pasir diangkut untuk jalur kapal nelayan keluar masuk melintas disitu. Mereka mengeruk pasir untuk membuka jalur masuknya kapal,” jelas Politisi dari Parta Persatuan Pembangunan ini.

Amri menjelaskan, saat ini memang dilematis, apabila mengacu Undang-undang tentang pemerintahan daerah mengenai pertambangan dominan di provinsi. Tetapi Undang-undnag pajak daerah untuk pendapatan pajak masih mengatur galian C di pungut oleh kabupaten.

“Tetapi sepanjang IUP legal dan proses mendapatkan pasir legal tidak menjadi soal. Saya melihat dari sisi lingkungan apa bisa membantu seperti di Jelitik memindahkan pasir yang menutup jalur. Tentu ada manfaat mengeruk pasir untuk alur keluar masuk kapal, karena di situ timbul sedimentasi sehingga alur tertutup,” ungkap Mantan Anggota DPRD Kabupaten Bangka ini.

Amri juga menegaskan pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap pasir asal Bangka yang banyak dijual ke daerah lain, terutama dalam pemasukanya.

“Mengenai itu kita minta tolong akan menugaskan komisi terkait, dari komisi III dan II untuk melakukan monitoring apa namanya penjualan mineral ikutan ini keluar daerah kita. Berapa besar sumbangsih galian C ini untuk pendapatan daerah di kabupaten,” kata Amri.

Tak Masuk Pajak Pemprov

Persoalan pasir dari Bangka Belitung yang dijual ke pengusaha perumahan di kawasan Jakarta Utara ramai dikomentari warganet di media sosial soal

Postingan ini diunggah Mantan Anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta, Marco Kusumawijaya yang melemparkan kondisi itu ke tengah publik di akun Twitter @mkusumawijaya.

Dia menyebutkan, pasir putih sepanjang 4 Km di Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta Utara tersebut berasal dari Bangka Belitung.

“4 km itu panjang. Liasnya tidak tahu. Minimal 100 m? Kalau tebal 30 cm, maka volumenya 4000x100x0,5 = 200ribu m3, setara 40 ribu truk pasir.”

Begitu tulisan Marco di Twitter yang menyedot perhatian publik terutama masyarakat di Babel.
Pada kesempatan itu, Marco juga menulis,

“Bupati2 Bangka Belitung yg kasih ijin ini bego ama ya: Jadinya orang Jakarta kan gak perlu lagi tamasya ke pantai putih Bangka-Belitung! Mustinya kasih 5 m2 saja, lalu dikasih tanda: Kalau mau lihat asli dan luas, datanglah ke Bangka-Belitung!”

“Karena itu rakyat Bangka Belitung mustinya menyadari ini sebagai pengkhiatan! Cari bupatinya mana saja. Jangan pilih lagi. Cari pengekspornya siapa saja, boikot!”

Terkait penjualan pasir tersebut, Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Provinsi Bangka Belitung, Fery Afriyanto mengatakan hasil penjualan pasir putih sejenis tersebut, tidak masuk ke pajak provinsi, melainkan ke pajak kabupaten.

Amri Cahyadi, mengatakan, terkait pasir kuarsa merupakan masuk dalam pajak galian C yang dipungut oleh pemerintah daerah kabupaten.
Senin, 7 Desember 2020 11:06

Bangkapos.com/Riki Pratama

Plt Ketua DPRD Provinsi Bangka Belitung, Amri Cahyadi

“Kalau pajak bahan galian non logam/pasir kuarsa/pasir bangunan/pasir urug, merupakan pajak kabupaten/kota, tidak masuk provinsi,” jelas Fery saat dikonfirmasi bangkapos.com, Senin (7/12/2020).

Lebih lanjut, ia mengaku tidak mengetahui terkait kabupaten yang memperoleh hasil dari penjualan pasir putih tersebut

“Kita provinsi belum mendapat informasi lebih lanjut terkait hal tersebut,” kata Fery.

Sumber : Tribunnews.com
Tgl : 7 Des 2020

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only