Fasilitas Fiskal untuk Impor 1,2 Juta Vaksin Covid-19 Capai Rp 50,95 M

Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memperkirakan nilai pabean dari impor 1,2 juta vaksin Covid-19 buatan Sinovac yang masuk Indonesia pada Ahad malam, 6 Desember 2020, sebesar US$ 20,57 juta.

Sehingga, ia memperkirakan fasilitas fiskal yang diperoleh dari importasi ini adalah sebesar Rp 50,95 miliar. “Untuk pembebasan bea masuk sebesar Rp 14,56 miliar dan pajak dalam rangka impor Rp 36,39 miliar,” ujar dia dalam konferensi video, Senin, 7 Desember 2020.

Berdasarkan dokumen, Sri Mulyani mengatakan 1,2 juta vaksin Covid-19 tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang pada Ahad malam, 6 Desember 2020. Vaksin tersebut diimpor dari Sinovac Life Science Corporate Ltd, Cina, dalam bentuk vero cell dengan nama penerima PT Bio Farma (Persero).

Vaksin tersebut, menurut Sri Mulyani, dikemas dalam 33 paket dengan berat bruto 9.229 kilogram, sesuai dengan kode impor AWB PEK99463221. Jumlah vaksin yang diimpor, menurut dokumen, adalah 1,2 juta vial 1 dosis vaksin dan 568 vial 1 dosis vaksin untuk contoh pengujian.

“Pemenuhan ketentuan administrasi sudah dilakukan Bio Farma yang ditunjuk Menteri Kesehatan sebagai importir dengan SKI (Surat Keterangan Impor) dan SAS (Special Access Scheme) dari BPOM yang sudah dikeluarkan 22 November 2020 dan rekomendasi Kemenkes yang keluar 5 Desember 2020, serta SKMK tanggal 5 Desember 2020,” ujar Sri Mulyani.

Sri Mulyani mengatakan Direktorat Jenderal Bea Cukai telah melakukan dukungan menyeluruh untuk pelayanan impor vaksin sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188 Tahun 2020. “Tadi malam begitu sudah datang, langsung diperiksa dan dikirim ke gudang Bio Farma di Bandung dengan pengawalan dari TNI, Polri, dan insya Allah sekarang sudah sampai.”

Menurut dia, kebijakan fiskal dalam rangka untuk membantu importasi vaksin Covid-19, didasarkan pada Perpres Nomor 99 Tahun 2020. Adapun dari sisi Kemenkeu, Sri Mulyani sudah mengeluarkan PMK 188/PMK.04/2020 mengenai pemberian fasilitas kepabeanan dan atau cukai serta perpajakan atas impor pengadaan vaksin di dalam rangka penanganan Covid-19.

Subyek yang bisa mendapat fasilitas fiskal tersebut, antara lain adalah Pemerintah Pusat seperti Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Pemerintah Daerah, dan badan hukum atau non badan hukum yang mendapat penugasan atau penunjukkan oleh Kemenkes.

Obyek yang diberikan fasilitas berdasarkan PMK ini, antara lain meliputi vaksin, bahan baku vaksin, hingga peralatan yang dibutuhkan dalam produksi vaksin. “Karena tadi disampaikan sebagian vaksin dalam bentuk bahan curah dan peralatan untuk pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanganan Covid-19,” ujar Sri Mulyani.

Ia mengatakan fasilitas kebijakan fiskal yang diberikan adalah berupa pembebasan bea masuk atau cukai, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah serta dibebaskan pemungutan Pajak Penghasilan 22. Sri Mulyani mengatakan pelayanan impor diberikan melalui Ditjen Bea Cukai bekerja sama dengan BPOM, Kemenkes, dan Indonesian National Single Window.

“Yang kami berikan adalah pelayanan dari mulai mekanisme untuk pengadaannya, dan persyaratan-persyaratan fasilitas fiskal, serta untuk rush handling yang disampaikan Kemenkes di mana dari PIB sampai kemudian pengeluaran barang yang selama ini maksimal 3 hari, makin dipercepat,” ujar Sri Mulyani.

Sumber : Tempo.co

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only