Setoran PPN Digital Capai Rp 566 Miliar

Jakarta. Upaya pemerintah memperluas basis penerimaan pajak mulai berjalan. Salah satunya, pajak pertambahan nilai (PPN) yang ditarik dari perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat, hingga 2 Desember 2020, realisasi penerimaan PPN PMSE total mencapai Rp 566,16 miliar. Tapi, penerimaan PPPN atas barang atau jasa digital dari luar negeri itu mengacu dari laporan masa pajak Agutus hingga Oktober 2020.

“Untuk data pembayaran tersebut berasal dari dua puluh subjek pajak luar negeri (SPLN), dan cut off-nya tanggal 2 Desember,” kata Nufransa Wira Sakti, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak, Jumat (4/12).

Nufransa bilang, ke-20 perusahaan digital asing tersebut merupakan SPLN yang Ditjen Pajak tunjuk pada Juli, Agustus, dan September 2020. Sebut saja, Netflix Pte. Ltd., Amazon Web Service Inc., Google Asia Pasific Pte. Ltd., Google Ireland Ltd., Google LLC., dan Spotify AB.

Untuk PMSE yang ditunjuk pada Oktober dan November 2020, Nufransa mengatakan, baru akan mulai menyetorkan PPN di Desember 2020 dan Januari 2021 mendatang. Sayangnya, ia belum bisa memproyeksikan, berapa potensi penerimaan PPN PMSE di sisa tiga kali masa pajak atau bulan terakhir tahun ini.

“Seiring dengan digitlisasi ekonomi dan perkembangan e-commerce, maka sesuai dengan arahan menteri keuangan, kami memungut PPN PMSE dari perusahaan luar negeri,” ujar Nufransa.

Di sisi lain, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pajak sebagai instrumen fiskal harus bisa beradaptasi. Makanya di tahun ini, pemerintah melakukan pemajakan terhadap perusahaan digital, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2020 yang melaksanakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020.

“Digital elektronik sangat penting untuk level playing field, para penyedia platform memungut pajak pertambahan nilai yang diserahkan kepada negara dan subjek pajak luar negeri atas transaksi elektronik di Indonesia,” kata Sri Mulyani dalam Konferensi Nasional Perpajakan 2020, Kamis (3/12) lalu.

Melalui UU Nomor 2 Tahun 2020, pemerintah telah menetapkan 46 perusahaan digital asing dalam negeri sebagai SPLN yang wajib memungut, menyetor, dan melapor PPN atas transaksi barang dan jasa digital luar negeri. Namun, tidak menutup kemungkinan, tahun depan pemerintah akan memungut pajak transaksi elektronik atas penghasilan transaksi subjek pajak luar negeri di Indonesia.

Sumber: Harian Kontan, Sabtu 05 Des 2020 hal 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only