JAKARTA. Kementerian Keuangan memberikan insentif impor vaksin Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dari China, Minggu (6/12). Nilai insentif yang diberikan mencapai Rp 50,95 miliar.
Secara terperinci, insentif perpajakan digelontorkan untuk impor vaksin Covid-19 terdiri dari insentif pembebasan bea masuk sebesar Rp 14,56 miliar. Ada pula insentif pajak dalam rangka impor (PDRI) senilai Rp 36,39 miliar.
Jumlah insentif perpajakan tersebut, berasal dari nilai pabean impor vaksin yang diperkirakan mencapai US$ 20,57 juta. Vaksin itu dikemas dalam 33 paket, dengan berat bruto 9.229 kg sesuai dengan AWB Nomor PEK99463221.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, insentif ini melibatkan Direktorat Jenderal Bea Cukai, Kementerian Kesehatan (Kemkes), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan Indonesia National Single Window dari mekanisme pengadaan dan persyaratan fasilitas fiskalnya, serta fisilitas rush handling dari pengadaan barang. “Jadi pengeluaran barang yang selama ini maksimal tiga hari makin dipercepat,” kata Sri Mulyani, Senin (7/12).
Insentif perpajakan untuk vaksin Covid-19, diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 188/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai serta Perpajakan atas Impor Pengadaan Vaksin dalam Rangka Penanganan Pandemi Covid-19. Aturan ini diteken Menkeu awal Desember 2020.
Adapun objek vaksin Covid-19 yang bisa diberikan fasilitas ini berupa bahan baku vaksin, peralatan yang diperlukan dalam produksi vaksin, hingga peralatan dalam pengembangan vaksin Covid-19. Insentif ini hanya bisa dimanfaatkan oleh pemerintah pusat seperti Kementerian Kesehatan, BPOM, pemerintah daerah, serta badan hukum dan non-hukum yang mendapatkan penugasan atau penunjukan dari Kemkes.
Harapannya dengan insentif fiskal yang diberikan, penanganan kesehatan akibat pandemi bisa segera dilaksanakan dengan efektif dan efisien, serta meringankan beban fiskal pihak-pihak yang berkecimpung dalam pengadaan vaksin Covid-19.
“Kementerian Keuangan terus mendukung dari sisi anggaran dan dari sisi perendanaan pelaksanaan hingga program vaksinasi Covid-19 terutama yang dibayarkan oleh pemerintah,” tambah Menkeu Sri Mulyani.
Ekonom Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Yusuf Rendy Manilet berharap vaksinasi Covid-19 memberikan optimisme terhadap masyarakat. Harapannya, perekonomian Indonesia bisa pulih dengan cepat sejalan dengan dilakukannya vaksinasi tersebut. Dengan catatan bahwa masyarakat tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.
Sumber: Harian Kontan, Selasa 08 Des 2020 hal 2
Leave a Reply