Kejar Penerimaan Pajak, Bali Perpanjang Program Pemutihan Kendaraan Bermotor

DENPASAR — Pemerintah Bali mengejar pendapatan asli daerah lewat memperpanjang program pemutihan bebas denda dan bunga pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor hingga 18 Desember 2020 nanti.

Semula, program pemutihan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan denda terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dilaksanakan mulai 21 April 2020 hingga 28 Agustus 2020. Namun, dari pemutihan tersebut, realisasi penerimaan pajak dari bea balik nama hanya Rp564 miliar atau 50,08% dari target.

Sementara itu, penerimaan pendapatan asli daerah yang bersumber dari pajak kendaraan bermotor (PKB) telah mencapai Rp1,294 triliun per 8 Desember 2020 atau sebesar 108,01% dari target.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali I Made Santha mengatakan ada sekitar 508.000 wajib pajak yang mengikuti program pemutihan tersebut dengan nilai Rp305 miliar.

Pemerintah Bali pun melakukan perpanjangan program pemutihan untuk memberikan relaksasi pajak kepada masyarakat di tengah pandemi Covid-19 yang berdampak pada ekonomi. Kemampuan ekonomi masyrakat Bali yang belum pulih menjadi latar belakang perpanjangan kebijakan program pemutihan tersebut.

Selain itu, pemerintah Bali juga membebaskan bea balik nama untuk kendaaraan kedua dan seterusnya. Kebijakan ini diharapkan dapat menggenjot penerimaan pajak daerah.

“Hari ini saya kasi pembebebasan bunga, baru kali ini kebijakan kita sepanjang kantor samsat Bali berdiri pada 1970an sampai sekarang belum pernah ada pembebasan bea balik nama kendaraan kedua dan seterusnya,” katanya kepada Bisnis, Kamis (10/12/2020).

Santha pun memproyeksi hingga akhir tahun nanti kemungkinan realisasi pajak kendaraan bermotor akan mencapai Rp1,3 triliun. Sementara itu, penerimaan pajak biaya balik nama dari kendaraan baru ini dinilai akan sulit tercapai karena bergantung pada pendapataan per kapita masyarakat Bali. Do tengah pertumbuhan ekonomi Bali yang terdampak pandemi Covid-19, pendatan pajak dari kendaraan baru akan sangat terimbas.

Selain dua sumber pajak tersebut, pendapatan asli daerah juga ditopang oleh pajak air permukaan, pajak rokok, dan pajak bahan bakar. Bali saat ini tidak bisa berpangku pada penerimaan pajak air permukaaan karena konsumen terbesarnya yakni perhotelann yakng meminta relaksasi berupa penundaaan bayar. Apalagi targetnya tidak besar yakni hanya senilai Rp3 miliar.

Begitu juga dengan pajak rokok yang kemungkinan realisasinya hanya sebesar 98% hingga akhir tahun ini dengan realisasi saat ini Rp256 miliar. Realisasi pajak bahan bakar baru Rp400 miliar dengan kemungkinan pencapaiannya hanya 90% hingga akhir tahun nanti.

“Kalau lihat begini secara umum perolehan pendapatan asli daerah provinsi Bali pada tahun ini kemungkinan tidak akan bisa terealisasi 100%, meskipun pajak kendaraan melampaui tetapi itu tidak terlalu signfikan mengerek penurunan dari pajak yang lain,” katanya.

Sumber : Bisnis.com
Tgl : 11 Des 2020

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only