DPRD DKI Jakarta Kritisi Pergub Perpajakan Baru

Kalangan DPRD DKI Jakarta mengkritisi kebijakan Gubernur DKI Anies Baswedan terkait pemberian fasilitas penghapusan denda dan memberian diskon sebesar 20 persen bagi wajib pajak (WP) yang melakukan pembayaran pajak yang tertunggak. Pemberian diskon seharusnya juga diikuti dengan kebijakan restitusi bagi wajib pajak yang telah melunasi pembayaran pajaknya tepat waktu.

“Pergub No.115 Tahun 2020 boleh saja dikeluarkan sebagai respons menghadapi Pandemi. Tapi, seharusnya kebijakan itu juga harus memperhatikan wajib pajak yang taat dan patuh dan telah melunasi kewajiban pajaknya. Jadi adil,” tegas Inggard Joshua, Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI kepada JawaPos.com, Kamis (17/12).

Sebagaimana diketahui, Pemprov DKI telah menandatangani Pergub No.115 Tahun 2020 yang memberikan relaksasi bagi wajib pajak berupa Pemberian Keringanan Pokok dan/atau Penghapusan Sanksi Administratif Tahun Pajak 2020.

Pergub yang ditandatangani pada 14 Desember 2020 ini mengatur pemberian keringanan berupa diskon untuk PBB-P2 dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk angkutan umum, serta penghapusan sanksi administrasi bagi wajib pajak.

Dalam Pergub itu juga disebutkan wajib pajak yg telah memeuhi kewajiban pemberian pajaknya untuk jenis Pajak PBB-P2, PKB, Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Parkir, Pajak Hiburan atau Pajak Reklame sebelum berlakunya peraturan Gubernur yang baru tidak diberikan restitusi dan atau kompensasi dalam hal terdapat kelebihan pembayaran pajak.

Inggard menilai Pergub itu mencederai dan sangat tidak adil bagi para wajib pajak yang telah patuh dan taat melunasi kewajiban pajaknya. “Kebijakan Gubernur ini sangat tidak adil bagi wajib pajak yang telah melunasi kewajibannya,” tegasnya.

Menurutnya, seharusnya kebijakan pajak itu diperlakukan dengan adil. “Wajib pajak yang tertib membayar pajak seharusnya juga mendapatkan konpensasi,” katanya.

Inggard memahami Pergub No.115 Tahun 2020 diterbitkan menyusul dampak pandemi yang telah menyebabkan dunia usaha mengalami dampaknya. “Kalau mau adil, seharusnya Pergub itu kan dibuat lebih awal pada awal April sehingga wajib pajak yang disiplin membayar pajak yang batasnya bulan Agustus juga menerima manfaat dari kebikana itu,” pungkas Inggard.

Sumber : Jawapos.com
Tgl : 17 Desember 2020

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only