Pajak Progresif Tanah Akan Masuk RUU Pertanahan

JAKARTA. Wacana pajak progresif atas kepemilikan tanah kembali mencuat. Kementerian Agraria dan Tata Ruang mengusulkan pungutan pajak itu masuk dalam revisi Undang-Undang (UU) tentang Pertanahan.

Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil mengatakan, pajak progresif bisa menjadi instrumen untuk mengatur kepemilikan tanah. Harapannya, pajak progresif akan membuat orang tidak mencari keuntungan di bidang tanah sehingga mengatasi persoalan ketimpangan atas kepemilikan tanah. “Kami mengusulkan revisi UU Pertanahan dibawa ke DPR kembali, termasuk kami tata kembali tentang masalah tersebut,” katanya, Jumat (11/12).

Apalagi, kompetisi dalam pemanfaatan tanah pun yang tidak bisa dihindari. Misalnya, untuk kepentingan industri, kepentingan perumahan, kepentingan perkotaan, dan kepentingan tanah pertanian. Sofyan pun berharap, penerapan pajak progresif bisa mencegah orang-orang yang memanfaatkan tanah sebagai alat investasi saja.

Meski demikian, Sofyan mengakui, tidak ada data pasti soal berapa besar ketimpangan kepemilikan tanah tersebut. Yang terang, indeks gini rasio kepemilikan tanah berada dalam kisaran 0,54-0,67, berbeda jauh dengan gini indeks pendapatan yang sudah di bawah 0,4.

Sumber: Harian Kontan, Sabtu 12 Des 2020 hal 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only