Klaster Perpajakan dalam UU Cipta Kerja Dorong Investasi dan Peluang Kerja

MEDAN – Undang Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah membuat perubahan pada banyak UU, salah satunya dalam perpajakan.

Melalui perubahan ini ada banyak insentif yang diberikan pada pelaku usaha yang diharapkan nantinya bisa medorong investasi dan membuka peluang kerja seluas-luasnya.

Hal tersebut diungkapkan Plt Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara I Max Darmawan dalam Kuliah Umum Fakultas Ekonomi Universitas Katolik Santo Thomas Medan, Kamis (17/12/2020).

Maxmengatakan khusus untuk perpajakan, latar belakang dilakukannya perubahan UU Perpajakan adalah untuk memperkuat perekonomian Indonesia.

“Ada banyak insentif yang diberikan bagi pelaku usaha yang tujuannya adalah untuk mendorong investasi di tengah kondisi perlambatan ekonomi dunia. Sehingga dapat menyerap tenaga kerja seluas-luasnya,” katanya.

Selain itu perubahan ini juga untuk berbagai ketentuan perundangan-undangan termasuk tiga UU Perpajakan yaitu UU KUP, UU PPh, maupun UU PPN dalam waktu yang tidak terlalu lama.

“Latar belakang lainnya atas perubahan ini adalah perlu untuk meningkatkan penerimaan pajak melalui peningkatan investasi, kepatuhan sukarela, kepastian hukum, dan keadilan iklim berusaha,” katanya.

Max menjelaskan, misalnya dalam UU PPh, ada beberapa objek yang sebelumnya dikenakan PPh menjadi tidak dikenakan PPh lagi setelah UU Cipta Kerja. Misalnya dalam hal dividen, dalam UU Cipta Kerja penghapusan PPh akan dilakukan atas dividen dari dalam negeri.

“Ketentuan lama mengatur bahwa dividen dari dalam negeri tidak dikenakan PPh jika diterima oleh perusahaan yang memiliki kepemilikan saham lebih dari 25 persen. Dengan omnibus law, batas 25 persen kepemilikan saham itu dihapuskan,” katanya.

Selain itu dividen dan penghasilan setelah pajak dari Luar Negeri bukan objek PPh jika diinvestasikan atau digunakan untuk kegiatan usaha lainnya di Indonesia.

“Sebelum Omnibus Law diterapkan maka dividen dari wajib pajak yang diterima dari luar negeri merupakan objek penghasilan. Dengan UU Cipta Kerja, dividen tersebut bukan objek penghasilan dengan syarat di investasikan di Indonesia,” jelasnya

Hal ini menjadi cerminan dari latar belakang UU Cipta Kerja ditujukan untuk mendorong investasi di Indonesia.

“Saya sendiri mendengar beberapa wajib pajak yang menunggu kapan hal ini akan berlaku. Karena mereka juga akan membagikan dividen di akhir tahun. Mereka menunggu supaya dividen itu bukan merupakan objek pajak lagi,” katanya.

“Jadi diharapkan khususnya pembagian deviden yang berasal dari luar negeri yang selama ini dikenakan pajak menjadi tidak dikenakan PPh tapi dengan syarat diinvestasikan di Indonesia. Dengan diinvestasikan di Indonesia tentunya roda perekonomian diharapkan akan lebih tumbuh lagi. Bukan hanya soal dividen, tapi banyak insentif lainnya,” lanjutnya.

Dengan banyaknya insentif ini diharapkan pengusaha yang sekarang begitu terpuruk karena pandemi Covid-19 akan terbantu bisa bertahan.

“Salah satu fungsi pajak kan ada anggaran dalam hal ini karena pajak menyumbang penerimaan negara. Fungsi kedua adalah mengatur, salah satunya mengatur agar iklim berusaha supaya bisa berkembang,” ujarnya.

Dikatakannya dalam jangka pendek banyaknya insentif yang diberikan memang akan menyebabkan berkurangnya setoran pajak. Namun dalam jangka panjang diharapkan bisa meningkatkan setoran pajak.

“Dengan banyaknya insentif yang diberikan bisa jadi akan menimbulkan efek berupa berkurangnya setoran pajak. Namun akan tertutupi nantinya. Artinya ketika pelaku usaha atau wajib pajak diberikan insentif diharapkan wajib pajak ini bisa survive dan akan tumbuh berkembang dan pada gilirannya akan menyetor pajak yang lebih besar,” pungkasnya

Selain kuliah umum juga dilakukan penandatanganan MoU antara Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I) dan Universitas Katolik Santo Thomas Medan

Ketua Umum Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I) Suherman Saleh yang turut hadir dalam kegiatan tersebut mengatakan UU Cipta Kerja ini dalam rangka meningkatkan, menumbuhkan, dan menggairahkan dunia bisnis.

PLT Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara I Max Darmawan dalam Kuliah Umum Fakultas Ekonomi Universitas Katolik Santo Thomas Medan, Kamis (17/12/2020).

“Saya ingin menyampaikan pesan Dirjen Pajak dan Pak Eriko selaku Wakil Ketua Komisi XI DPR RI bahwa pemerintah saat ini menghendaki adanya terobosan. Kalau UU yang sebelum-sebelumnya hanya bagaimana mengumpulkan uang dan tidak mempertimbangkan dunia usaha, maka UU Cipta dipertimbangkan bagaimana pengusaha diberi kemudahan sehingga membayar pajak menjadi kewajiban yang tidak memberatkan bahkan menggairahkan,” katanya.

Sumber : Tribunnews.com
Tgl : 20 Des 2020

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only