Klarifikasi Pajak Bea Masuk

Investor di pasar saham Indonesia tengah ramai membicarakan rencana Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menarik bea materai Rp 10.000 setiap Trade Confirmation (TC) tanpa batas nilai.

Hal ini membuat para investor ritel khususnya menolak rencana tersebut. Mereka menilai pengenaan bea materai itu tidak adil dan justru menggerus keuntungan atau malah modal investor sebab pajak untuk setiap transaksi.

Terkait dengan hal ini, Ditjen Pajak langsung memberikan konfirmasi. Direktur P2Humas Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Hestu Yoga Saksama mengatakan, saat ini pihaknya tengah menyusun peraturan pelaksanaannya. Untuk itu dia meminta masyarakat menunggu aturan turunan tersebut kapan bea materai bakal dikenakan untuk transaksi di bursa.

Hestu menuturkan, pengenaan bea materai memang akan dilakukan terhadap dokumen. Tentu saja dengan mempertimbangkan batasan kewajaran nilai dalam dokumen dan memperhatikan kemampuan masyarakat.

Sumber: Harian Kontan, Senin 21 Des 2020 hal 15

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only