Inggris Hapus Pajak Pertambahan Nilai Produk Pembalut

Jakarta, Pemerintah Inggris telah memutuskan untuk menghapus PPN (Pajak Pertambahan Nilai) 5 persen pada produk pembalut atau dikenal juga sebagai ‘Tampon Tax’. Adapun kebijakan tersebut berlaku per bulan Januari ini.

Menteri Keuangan Inggris, Rishi Sunak, menyampaikan bahwa kebijakan ini bisa terlaksana berkat usainya negosiasi Brexit dengan Eropa. Dengan selesainya negosiasi tersebut, maka Inggris terbebas dari aturan Uni Eropa untuk mengatur nilai PPN dari produk pembalut.

“Saya bangga bisa memenuhi janji untuk menghapus Tampon Tax. Pembalut adalah produk esensial sehingga sudah sewajarnya tidak menjadi subjek PPN,” ujar Sunak, dikutip dari CNN, Sabtu, 2 Januari 2021.

Di Inggris, gerakan untuk menghapus Tampon Tax sendiri sudah berlangsung lama. Organisasi-organisasi perempuan menyebut pemberian PPN pada produk pembalut adalah langkah yang usang dan seksis.

Felicia Willow, Ketua dari Fawcett Society di mana merupakan salah satu organisasi perempuan tertua di Inggris, mengapresiasi keputusan pemerintah. Ia berkata, butuh waktu panjang hingga Inggris mencapai titik di mana mereka memandang produk pembalut sebagai barang esensial, bukan barang mewah.

“Anggapan bahwa produk pembalut adalah barang mewah menjadi sejarah sekarang,” ujarnya.

November lalu, Skotlandia sudah lebih dulu menetapkan produk pembalut sebagai barang esensial. Bahkan, mereka menggratiskan produk tersebut dan menjamin ketersediaannya di berbagai lokasi publik.

Secara global, belum banyak yang mengikuti langkah Inggris ataupun Skotlandia. Beberapa yang sudah adalah Kanada, India, Australia, Kenya, dan beberapa negara bagian Amerika. Jerman, tahun lalu, baru mengurangi PPN dari produk pembalut saja, belum menghapusnya secara penuh.

Sumber : Tempo.co, Minggu 03 Jan 2021

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only