Lima Perusahaan Digital Asing Belum Setor PPN

Penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) yang berasal dari transaksi perdagangan menggunakan sistem elektronik (PMSE) alias e-commerce, menjadi salah satu jenis peneriman yang diandalkan pemerintah saat ini. Hingga 23 Desember 2020, pemerintah pun telah berhasil mengumpulkan penerimaan Rp 616 miliar dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN), atas transaksi PMSE.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, penerimaan pajak tersebut berasal dari setoran PPN 23 perusahaan digital. Namun ia tak merinci, perusahaan yang telah menyetorkan PPN nya.

“Ini belum semuanya. Kita tahu ada lima yang lain (perusahaan lagi) yang nanti kami akan kumpulkan sampai dengan akhir tahun,” kata Sri Mulyani pekan lalu.

Hingga saat ini, pemerintah telah menunjuk 46 perusahaan digital asing dan dalam negeri sebagai pemungut PPN 10%. Beberapa di antaranya, yakni Shopee, Netflix, JD.ID.

Adapun pemungutan PPN telah berlaku sejak Agustus lalu. Kebijakan merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 yang melaksanakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 1/2020.

Sumber: Harian Kontan, Senin 28 Des 2020 hal 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only