Realisasi Penerimaan Pajak Reklame di Kota Bekasi Lampaui Target

BEKASI SELATAN. Kepala Bidang Pelayanan Perizinan Pembangunan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bekasi, Mursidi mengatakan, realiasi pajak reklame berhasil lampaui target.

“Pajak reklame melebihi target ini baru pertama kali terjadi sejak 2012. Ini patut kita syukuri bersama apalagi ditengah kondisi Pandemi Covid-19,” kata Mursidi dalam keterangannya, Minggu (3/1/2021).

Dia menjelaskan, realisasi pajak reklame 2020 di Kota Bekasi mancapai, Rp61.814.310.924 miliar atau 135.49 persen hingga 30 Desember 2020 kemarin.

“Mudah-mudahan pada 2021 tahun depan, target pajak reklame bisa tercapai kembali dan capaian PAD kota bekasi terus meningkat demi terwujudnya pembangunan di Kota Bekasi,” ucap Mursidi.

Dia menambahkan, realiasi pajak reklame yang melampaui target disebabkan beberapa faktor terutama percepatan perizinan antar organiasi perangkat dinas (OPD) di Kota Bekasi.

“Orang yang membayar pajak dan proses perizinan kita percepat dan permudah sehingga capaian PAD dari sektor pajak reklame melampaui target,” kata Mursidi.

Kerja sama antar OPD mulai dari DPMPTSP, Bapenda serta Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (BMSDA) menjadi kunci mempermudah proses perizinan dan pembayaran pajak.

“Kemudian pendataan dan penggalian potensi dari hasil data yang di keluarkan DPMPTSP setiap minggunya yang di kirim masing-masing ke UPTD,” ujarnya.

Sumber : Tribunnews.com, Minggu 03 Januari 2021

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only