Pertegas Perlakuan PPh WP Luar Negeri di Indonesia

JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) mempertegas perlakuan pajak penghasilan (PPh) termasuk subjek pajak internasional akan tetap mematuhi pengaturan PPh di perjanjian internasional. Karena itu, aturan PPh wajib pajak internasional tidak akan mengalami perubahan hingga berakhirnya perjanjian atau kerjasama indonesia dengan sejumlah pihak dalam pemajakan subjek pajak internasional tersebut.

Penegasan pemerintah ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 236/PMK.010/2020 yang mulai berlaku per tanggal 30 Desember 2020. Beleid ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum mengenai perlakuan perpajakan bagi wajib pajak luar negeri.

Namun, berdasarkan Pasal 2 ayat (3a), beleid tersebut menyatakan bahwa perjanjian internasional yang mendapatkan perlakuan perpajakan sesuai PMK itu, ditetapkan dengan keputusan menteri keuangan.

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan, beleid itu memberikan kejelasan terhadap subjek pajak luar negeri yang berada di Indonesia. “PMK 236/2020 memberikan kepastian hukum. Karena masa berlakunya (PPh) akan berdasarkan keputusan Menkeu,” kata Fajry, Rabu (12/1).

Sumber: Harian Kontan, Rabu 13 Jan 2021 hal 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only