Penerimaan Pajak Kepabeanan dan Cukai Meningkat, Capai Rp10,6 Miliar Tahun 2020

BANGKA. Realisasi penerimaan Pajak Kepabeanan dan Cukai mencapai Rp10,6 miliar atau 203,5 persen. Sedangkan target 2020 sebesar Rp5,2 miliar.

Meskipun di tengah pandemi, penerimaan bea masuk dan keluar serta cukai di KPPBC Pangkalpinang dan pada Tahun 2020 ini menunjukkan peningkatakan yang positif.

Kepala Seksi Perbendaharaan Bea Cukai Pangkalpinang, Arief mengatakan terkait adanya peningkatan realisasi pajak saat ini, pihaknya akan terus memberikan perhatian khusus terhahadap pengawasan, pelayanan, dan penindakan di Tahun 2021.

“Untuk tahun 2021  kita belum mendapatkan targer dari pusat, tetapi perhatian khusus selama penindakan tetap kita utamakan baik untuk ekspor, impor, dan penanganan hasil tembakau cukai,” kata Arief kepada Bangkapos.com, Selasa (19/1/2021).

Dia menyatakan, peran serta Bea Cukai yang juga ikut membantu UMKM dalam proses ekspor juga menjadi nilai tambah bea masuk.

“Pada Tahun 2020 lalu, kami juga ikut serta membantu UMKM untuk proses ekspor Lidi Nipah dan cangkang sawit, yang mana ini ada bea keluarnya dan menjadi nilai tambah bea cukai Pangkalpinang,” katanya

Sementara itu Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Pangkalpinang, Suharyanto menambahkan dengan adanya ekspor cangkang sawit dan bea keluar (BK) yang juga naik, pihaknya juga terus berupaya untuk mengasistensi eksporti baru.

“Salah satunya upaya kita di unit ekspor ini terus mengasistensi ekportir baru. Karena cangkang sawit ada bea keluarnya, sehingga cukup signifikan penambahan bea cukai di Pangkalpinang,”kata Suharyanto.

Lebih lanjut, sepanjang 2020, KPPBC Pangkalpinang telah melakukan 60 kali penindakan dan berhasil mengamankan potensi kerugian negara sampai Rp1,879 miliar.

Adapun rincian 6 Penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai ini, diantaranya Narkotika, Psikotropika dan Prekursor dengan hasil penindakan seberat 4018,2 gram dan 1.505 butir NPP, 47 Penindakan Hasil Tembakau, 4 Penindakan Minuman Mengandung Etil Alkohol , 1 Penindakan Nota Hasil Intelijen serta 2 Penindakan Pelanggaran Impor. 

Tak hanya itu, realisasi pajak bea cukai ini juga di dukung peran aktif KPPBC Tanjung Pandan yang juga berhasil melakukan penindakan dengan total potensi kerugian negara berjumlah Rp5,5 juta.

Adapun penindakan yang dilakukan ini sebanyak 34 penindakan, rinciannya 21 penindakan rokok ilegal, 5 penindakan vape, 2 penindakan cerutu dan 6 penindakan tembakau iris.

Sumber: tribunnews.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only