Aturan Turunan UU Cipta Kerja Atur Pajak Investor di SWF

JAKARTA – Pemerintah telah merampungkan rancangan peraturan pemerintah tentang Perlakukan Perpajakan atas Transaksi yang Melibatkan Lembaga Pengelola Investasi (LPI atau Sovereign Wealth Fund/SWF) dan/atau Entitas yang Dimilikinya.

Dalam draf tersebut tertera LPI merupakan subjek pajak badan dalam negeri. Dia berwenang untuk melakukan kerja sama dengan pihak ketiga termasuk entitas dana perwalian (trust fund).

“Entitas yang dimiliki LPI, pihak ketiga, termasuk trust fund merupakan subjek pajak dalam negeri atau subjek pajak luar negeri,” tulis pasal 6 ayat 2 yang dikutip Bisnis, Jumat (22/1/2021).

Subjek pajak dalam negeri tersebut wajib mendaftarkan diri ke kantor pelayanan pajak. Lalu, melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi pengusaha kena pajak.

Sementara itu, subjek pajak luar negeri melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Yang menjadi objek pajak penghasilan (PPh) bagi subjek pajak merupakan pendapatan baik berasal dari maupun luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti tertera pada pasal 4 ayat 1 Undang-Undang PPh.

“Subjek pajak wajib melakukan pemotongan dan/atau pemungutan PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PPh dan/atau melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak pertambahan nilai (PPn) kecuali diatur khusus dalam peraturan pemerintah ini,” tulis pasal 8

Sementara pada pasal 9, tertulis atas kerja sama LPI dengan pihak ketiga dan trust fund yang tidak memenuhi ketentuan sebagai subjek pajak badan dalam negeri, perlakuan perpajakannya dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Sumber : Bisnis.com
Tgl : 22 Jan 2021

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only