Pemberlakuan PPKM Dinilai Bikin Hotel Makin Terpuruk

Indonesian Hotel General Manager Association menilai pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), 14-25 Januari 2020 membuat sektor hotel semakin terpuruk. Untuk itu meminta agar pemerintah tidak memperpanjang PPKM.

“Kami meminta agar pemerintah tidak memperpanjang PPKM karena memukul industri perhotelan,” ujar Wakil Ketua IHGMA Jawa Tengah Oji Fahrurrazi, Kamis (21/1).

Pria yang juga menjabat sebagai General Manager Hotel Best Western Premier Solo Baru itu mengaku, perhotelan selama ini telah menerapkan protokol kesehatan secara disiplin sejak awal pandemi, mendapatkan sertifikasi CHSE dan mematuhi semua aturan pemerintah yang ditetapkan agar bisa menjalankan operasional dengan aman dan sehat.

“Dengan adanya PPKM ini sebagai pelaku usaha kami semakin tertekan,” keluhnya.

Turunnya tingkat hunian dan kegiatan yang ada di hotel secara drastis membuat perhotelan harus melakukan perampingan karyawan. Jika kondisi ini tidak mendapatkan perhatian dari pemerintah secara serius, maka tentu PHK massal tidak terhindarkan lagi.

Ia menambahkan, dengan berkurangnya tamu, mengakibatkan berkurangnya pendapatan sehingga cash flow. Disisi lain pengusaha hotel juga harus tetap membayar kewajiban, baik kepada pihak ketiga atau kewajiban lain seperti pajak, listrik dan lainnya.

“Untuk mengatasi ini hotel harus menempuh berbagai cara untuk bertahan. Mulai dari pemotongan gaji karyawan, pengurangan jumlah karyawan, sampai dengan menghentikan operasional hotel,” katanya lagi.

Oji juga menyampaikan bahwa sektor pariwisata ini mampu menyerap tenaga kerja yang cukup besar. Ia berharap pemerintah memiliki solusi yang tepat dan bijaksana karena pada saat ini hotel rata-rata sudah tidak memiliki dana cadangan .

“Sebenarya ada beberapa cara yang bisa dilakukan pemerintah untuk membantu usaha perhotelan selain mengevaluasi dan tidak memperpanjang PPKM. Diantaranya penghapusan/pengurangan pembayaran pajak restoran, pajak hotel, pajak reklame, PBB termasuk keringanan biaya listrik, memberikan kelonggaran waktu pembayaran pajak, dan membebaskan karyawan dari pembayaran Jamsostek,” terangnya.

Sumber : Merdeka.com
Tgl : 22 jan 2021

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only