Investor yang jadi mitra Indonesia Invesment Authority (INA) akan dapat fasilitas PPh 0%.
Jakarta. Pemerintah terus menabur insentif pajak demi mengundang investasi. Kali ini, insentif untuk investor yang menjadi mitra Lembaga Pengelola Investasi (LPI) alias Indonesia Investment Authority (INA) alias sovereign wealth fund milik Indonesia.
Jika tak ada aral melintang, LPI akan segera beroperasi, menyusul penetapan pengurus lembaga ini selesai. Apalagi, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhir pekan lalu sudah menyetujui anggota dewan pengawasan LPI dari unsur profesional, yaitu Darwin Cyril Noerhadi, Yozua Makes, dan Haryanto Sahari. Proses selanjutnya, Dewan Pengawas LPI akan menetapkan dewan eksekutif atau direksi INA.
Dus, sembari memproses pengurus, pemerintah juga menyiapkan pelbagai insentif guna menarik minat investor bergabung di LPI. Insentif pajak ini tertuang di Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi yang Melibatkan Lembaga Pengelola Investasi dan/atau Entitas yang dimilikinya.
Penerima insentif pajak ini adalah pihak ketiga, yakni mitra investasi, manajer invetasi, badan usaha milik negara (BUMN), badan atau lembaga pemerintah, dan atau entitas lainnya, dari dalam negeri maupun luar negeri.
Bentuk insentif berupa: Pertama, pajak penghasilan (PPh) final 0% atas dividen yang diperoleh subjek pajak luar negeri (SPLN). Syaratnya: Wajib pajak luar negeri ini menjalin kerja sama langsung dengan LPI. Selain itu, bentuk kerja samanya adalah subjek pajak badan dalam negeri yang dikecualikan objek PPh. Sebagai pemanding, aturan yang berlaku PPh dividen SPLN mengikuti tarif yang telah di sepakati di perjanjian pajak atau tax treaty dengan sumber atau negara asal.
Kedua, PPh dari keuntungan karena penjualan, pengalihan saham, atau penyertaan modal saat berakhirnya atau mengakhiri kerja sama dengan LPI dikenakan PPh final 0,1%. Aturan PPh atas capital gain dari perusahaan tertutup saat ini mengikuti aturan PPh Badan yakni tarif 25%.
Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama berharap perlakuan perpajakan ini menjadi daya tarik investor untuk bermitra dengan LPI.
Wakil Ketua Kadin Bidang Perpajakan Herman Juwono yakin insentif ini menjadi daya tarik dunia usaha, terutama korporasi yang bergerak di bidang infrastruktur.
Sedangkan Analis Sucor Sekuritas Joey Faustian melihat insentif pajak untuk pihak ketiga LPI, akan menguntungkan PT Jasa Marga Tbk. Bagi BUMN kontruksi, dampak insentif pajak yang akan mereka terima tak besar.
“Pada dasarnya BUMN karya hanya membangun, tidak berencana menahan tol aset, justru Jasa Marga sebagai tol operator akan diuntungkan dari insentif ini,” kata Joey. Tapi, secara keseluruhan sektor kontruksi dapat sentimen positif beroperasinya LPI.
Sumber: Harian Kontan, Senin 25 Jan 2021
Leave a Reply