Pajak Incar Wajib Pajak Internasional

JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak mulai menguji kepatuhan wajib pajak tahun ini. Salah satunya kepada wajib pajak luar negeri atau Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN).

Direktur Perpajakan Internasional Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan John Hutagaol menyebut ada dua program besar kegiatan perpajakan internasional yang disasar pada tahun ini.

Pertama, penerapan multilateral instrument on tax treaty (MLI) untuk pemotongan pajak penghasilan (PPh). Menurut John ada 21 perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) yang telah diamandemen melalui mekanisme MLI. “Penerapan MLI ini untuk mencegah praktik penghindaran pajak dari transaksi lintas negara, seperti memanfaatkan Loophole pajak atau melakukan praktik treaty shopping maupun treaty abuse,” kata John, Minggu (25/1).

Guna mencegah praktik penghindaran pajak tersebut, dalam MLI Indonesia akan menerapkan aturan principle purpose test atau PPT. Langkah ini diyakini akan menjadi cara menghadang wajib pajak global yang nakal.

Indonesia sendiri sudah meratifikasi MLI melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 77 tahun 2019 tentang Konvensi Multilateral untuk Menerapkan Tindakan-Tindakan Terkait dengan persetujuan Penghindaran Pajak Berganda untuk Mencegah Penggerusan Basis Pemajakan dan Pengesahan Laba.

Dalam Perpres tersebut, Indonesia telah mencantumkan sebanyak 47 P3B sebagai covered tax agreement (CTA) untuk dimodifikasi secara serentak melalui MLI. Alhasil, Indonesia tidak perlu negosiasi bilateral satu persatu.

Kedua, Indonesia akan melanjutkan dan memperkuat pelaksanaan program pertukaran informasi atau exchange of information (EoI). Pertumbuhan itu baik yang bersifat otomatis (AEoI), maupun berdasarkan permintaan secara serta merta atau spontan.

Sebagai catatan, hingga saat ini Indonesia sudah memiliki jaringan pertukaran informasi sebanyak 144 yurisdiksi. Sebagian besar tergolong low tax jurisdictions.

Sementara itu, untuk Automatic Exchange of Information (AEoI), Indonesia telah menerima informasi keuangan dari 82 yurrisdiksi di tahun 2020. John bilang, Pelaksanaan EoI dan pemanfaatan data berguna untuk mendorong kepatuhan WP secara sukarela dan efektif.

Direktorat Jenderal Pajak menargetkan tingkat kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun 2020 sebesar 80% dari total 19 juta wajib pajak. Hingga akhir Desember 2020, realisasi SPT Tahunan PPh 2020 mencapai 78%. Sementara, batas akhir lapor SPT PPh 2020 untuk wajib pajak orang pribadi pada Maret 2021, sedangkan wajib pajak badan April 2021.

Sumber: Harian Kontan, Senin 25 Jan 2021 hal 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only