Meterai Tempel Rp 10.000 Akhirnya Didistribusikan

JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkenalkan meterai tempel baru sebagai pengganti meterai tempel lama desain tahun 2014, Kamis (28/1). Kini, meterai tempel bertarif Rp 10.000 tersebut, sudah bisa diperoleh masyarakat di kantor pos seluruh Indonesia.

Ciri umum meterai Rp 10.000, pertama terdapat gambar lambang negara Garuda Pancasila. Kedua, angka Rp 10.000 dan tulisan “SEPULUH RIBU RUPIAH” yang menunjukkan tarif bea meterai. Ketiga, teks mikro modulasi “INDONESIA”. Keempat, blok ornamen khas Indonesia.

Sedangkan ciri khusus, yakni pertama, warna meterai didominasi merah muda. Kedua, serat berwarna merah dan kuning yang tampak pada kertas.

Ketiga, garis hologram sekuriti berbentuk persegi panjang yang memuat gambar lambang negara Garuda Pancasila. Keempat, gambar bintang. Kelima, logo Kementerian Keuangan, serta tulisan DJP.

Adapun stok meterai tempel edisi 2014 yang masih tersisa, masih bisa digunakan hingga 31 Desember 2021 mendatang, dengan nilai paling sedikit Rp 9.000. Caranya, dengan membubuhkan tiga meterai masing-masing Rp 6.000, atau meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 pada dokumen.

“Ditjen Pajak mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada akan meterai tempel palsu dan meterai tempel bekas pakai alias rekondisi,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama.”

Sumber: Harian Kontan, Jumat 29 Jan 2021 hal 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only